Kamis 10 Apr 2025 15:04 WIB

Wamenaker Marah soal BHR Ojol Rp 50 Ribu, Aplikator Minta Maaf

Pihak aplikator berjanji akan mengevaluasi sistem pemberian BHR ke depan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer Gerungan di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Foto: Republika.co.id/Dian Fath Risalah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer Gerungan di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer Gerungan mengaku sempat marah saat memimpin rapat evaluasi pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025). Dia menyebut, banyak laporan yang masuk ke Kemenaker terkait mitra pengemudi yang tidak mendapatkan BHR sebagaimana mestinya.

Bahkan, ada pengemudi yang hanya menerima Rp 50 ribu. "Sedikit ada situasi yang membuat saya marah ya. Karena ada hal yang membuat kami tersinggung," kata Noel, sapaan akrabnya, kepada awak media usai rapat.

Baca Juga

"(Yakni) terkait kawan-kawan ada yang tidak mendapatkan BHR. Ada yang cuma mendapatkan Rp 50 ribu BHR-nya. Tapi mereka, kawan-kawan aplikator tadi mengklarifikasi. Terkait kenapa mendapatkan Rp 50 ribu, kenapa tidak mendapatkan juga," ucap Noel.

Menurut Noel, aplikator berdalih bahwa pemberian BHR mengacu pada sejumlah kriteria internal. Namun, data yang diterima Kemenaker dari pengemudi dan komunitas Reforojek Online justru membantah hal tersebut.

"Ternyata di mereka itu ada beberapa kriteria. Tapi kriteria itu juga kita sanggah dengan data-data yang menjadi basis laporan," ujar Noel.

Dalam rapat tersebut, para aplikator akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah dan berjanji akan mengevaluasi sistem pemberian BHR ke depan. "Prinsipnya, aplikator meminta maaf ke kita. Dan mereka akan mengevaluasi kekurangan mereka yang kemarin. Karena memang kita harus belajar. Karena itu (BHR) adalah aturan yang baru, kemudian waktu yang mepet," ucap Noel.

Dia menjelaskan, Kemenaker meminta aplikator menyerahkan data lengkap penerima BHR, termasuk nominal yang diterima masing-masing pengemudi. "Akhirnya kita paksa mau tahu. Yang dapat 50 ribu berapa, yang middle berapa, 100 ribu, sampai yang paling tinggi, Rp 1,6 juta . Ya cukup signifikan menurut kita, mereka nanti akan melakukan evaluasi," ungkap Noel.

Dia menegaskan, belum ada sanksi yang dikenakan kepada aplikator karena regulasi BHR masih tergolong baru. Namun, ke depan pemerintah akan memperkuat aturan guna memastikan perlindungan terhadap pekerja digital.

"Ini dipastikan belum ada sanksi, belum ada pelanggaran. Ya, kita memang ini kan keputusan yang baru. Kita nggak mungkin ingin memberikan sanksi ya, karena biar gimana pun platform digital ini juga punya peran ya memberi ruang lah pekerjaan,” ucap Noel.

"Tinggal nanti regulasinya kita perkuat terkait apa? Kesejahteraan reference project online-nya. Itu yang paling penting. Karena kan dua-dua ini harus hadir, nggak bisa tidak," kata Noel menambahkan.

Tujuh perusahaan aplikator yang hadir dalam rapat dengan Kemenaker adalah Gojek Indonesia, Grab Indonesia, InDrive, Lalamove, Sophie, JNE, dan Maxim. Menurut Noel, para perwakilan aplikator menunjukkan sikap terbuka dan siap melakukan perbaikan.

"Ya, kalau menurut kita ya relatif bagus semua ya. Mereka transparan lah ya. Mereka terbuka dengan kita. Soal waktu yang mepet, kemudian sistem yang nggak memungkinkan, dan sebagainya," kata Noel.

Pengemudi ojek online Grab bernama Dudu kepada Republika.co.id mengaku, hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu pada Lebaran 2025. "Ya tidak apa-apa, Alhamdulillah masih dapat Rp 50 ribu, untuk keaktifan saya juga kurang mengerti," ujar Dudu yang telah menjadi mitra sejak 2019.

Sementara Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, menjelaskan, BHR diberikan berdasarkan tingkat keaktifan dan produktivitas mitra pengemudi. "Mitra yang paling produktif dan yang paling aktif, itu kita berikan BHR sejumlah Rp 1,6 juta untuk yang empat roda, dan Rp 850 ribu untuk pengemudi ojol dua roda," kata Triza.

"Di luar kategori tersebut, nominal sisanya itu adalah berdasarkan semangat berbagi saja, supaya lebih banyak mitra pengemudi yang bisa dapat," kata Tirza kepada awak media usai rapat di Kemenaker.

Menurut dia, Grab telah menyalurkan BHR kepada sekitar 500 ribu mitra pengemudi. Besaran BHR bervariasi tergantung durasi narik per hari, konsistensi, serta umpan balik pelanggan. "Pilihan kami memang bukan nominal besar untuk sedikit orang, tapi nominal berbeda-beda agar yang menerima lebih banyak," jelas Tirza.

 

Dian Fath Risalah

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement