REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menerima setidaknya 44 aduan dari pengojek daring dan pelaku jasa antar makanan yang mempermasalahkan bonus hari raya (BHR). Terdapat empat aplikator yang dilaporkan, yakni Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food.
"Yang BHR, 44 orang yang mengadukan. Ini driver ojek, termasuk yang kurir pengiriman makanan. Yang diadukan empat aplikator, di sini ada Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food," ungkap Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz ketika diwawancara di kantornya, Kota Semarang, Provinsi Jateng, Rabu (26/3/2025).
Menurut Aziz, dari pengaduan yang diterimanya, rata-rata pengojek daring kaget karena hanya memperoleh BHR sebesar Rp 50 ribu. "Teman dari Gojek itu belum memahami cara penghitungannya (BHR), ada yang kaget 'Saya hanya mendapat Rp 50 ribu'," ucapnya.
Khusus Gojek dan Grab, Aziz mengaku, telah mengetahui formula penghitungan BHR. Rumusnya adalah keaktifan atau penghasilan mitra pengojek dalam sebulan dikumulasi selama setahun, kemudian dibagi 12, dan terakhir dikali 20 persen. Aziz mengaku, sudah meminta para aplikator lain mensosialisasikan formula penghitungan nilai BHR untuk para mitranya.
"Kalau memenuhi ketentuan, paling kecil mendapatkan Rp 50 ribu dan paling tinggi Rp 1,6 juta untuk Gojek. Sementara Grab paling kecil Rp 50 ribu dan paling tinggi Rp900 ribu. Sementara Maxim dan Shopee Food kami tidak terinfo rumus penghitungannya," ucap Aziz.
Menurut dia, sejauh ini, para aplikator berkomitmen melaksanakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian BHR kepada para pengojek daring mitra mereka. Namun, Aziz menekankan, Disnakertrans Jateng tak memiliki wewenang untuk menindak aplikator jika mereka tak membayarkan BHR sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
"Tapi yang harus digarisbawahi terkait aplikator ini, kami dari awal, setelah keluarnya (Surat Edaran Menaker soal BHR) langsung menyampaikan kepada yang bersangkutan (aplikator) untuk memenuhi ketentuan itu dan semuanya komitmen akan memenuhi sesuai dengan itu," ujar Aziz.
Purnomo (57 tahun), mitra pengojek dari aplikasi Maxim, mengaku belum memperoleh BHR. Namun, ia tak lagi terlalu berharap menerima bonus tersebut.
"Kita kan kerja enggak ada ikatan. Jujur, kita kan juga pasti off (tidak aktif mengambil pesanan), nanti hidupkan lagi, kayak gitu kan apa mau perusahaan ngasih THR," ucapnya ketika diwawancara di Kota Semarang.
Meski tak berharap, Purnomo yang sudah menjadi pengojek daring sejak 2016-2017, mau menerima jika memang diberi kesempatan memperoleh BHR. "Kalau itu (BHR) diturunkan, terima kasih. Kalau enggak, mau apa lagi. Kan kita enggak bisa minta," ujarnya.
Sementara itu, Rizal (32 tahun), mitra pengojek Gojek, mengatakan telah memperoleh BHR. Namun BHR yang diterimanya hanya Rp 50 ribu. "Rata-rata emang dapatnya Rp50 ribu. Ini kecil (nilainya)," kata Rizal saat diwawancara di Kota Semarang.