Sabtu 09 Jan 2021 14:01 WIB

Kepolisian Terima Pelaporan Fadli Zon Terkait Pornografi

Laporan terhadap Fadli Zon dilakukan oleh Ketua Umum APMI Febriyanto Dunggio. 

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengatakan telah menerima laporan terhadap Fadli Zon. Anggota Komisi I DPR RI itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait konten video pornografi yang tersebar di media sosial twitter.

"Ya laporan sudah kami terima," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi terkait laporan di Jakarta, Sabtu (9/1).

Laporan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dilakukan pada Jumat (8/1) lalu. Meski demikian, Argo enggan menjelaskan kapan laporan tersebut akan ditindak lanjuti.

Laporan terhadap Fadli Zon dilakukan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio. Dia melaporkan pemilik akun Twitter @fadlizon akibat dugaan melanggar tindak pidana pornografi melalui media elektronik atau media sosial.

Menurutnya, Fadli Zon telah melanggar pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 4 ayat 1 uu pornografi dan atau pasal 14 serta pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021. Pelapor menilai, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan yang terhormat.

Dia mengatakan, tindakan apapun yang dilakukan Fadli Zon akan dipantau langsung oleh rakyat. Menurutnya, Fadli Zon seharusnya memberikan tindakan yang patut dicontoh masyarakat dan bukan sebaliknya.

"Cara dia like entah sengaja atau nggak ya semua orang bisa lihat yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik kepada generasi muda," katanya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement