REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, pihaknya akan terus menyidik kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas di Tol Cikampek Km50 di Karawang, Jawa Barat, secara transparan, terbuka, dan objektif.
"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," kata Rian saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12), menanggapi temuan Komnas HAM terkait dengan kasus ini.
Hingga saat ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan kasus tersebut. "Sudah ada 82 saksi," kata Rian.
Dia mengatakan, penyidik belum berhasil meminta keterangan keluarga dari enam laskar FPI yang tewas karena mereka menolak diperiksa Bareskrim Polri. Rian pun tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak keluarga korban, karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.
"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," tutur Rian.
Komnas HAM telah memaparkan mengenai sejumlah temuan di lapangan dalam kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM menemukan tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan laskar.