Rabu 23 Dec 2020 01:07 WIB

Periksa Istri Edhy, KPK Dalami Barang-Barang Belanjaan Mewah

Hari ini, Iis Rosita Dewi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Anggota DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi(tengah) saat tiba sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Iis Rosita Dewi dimitai keterangan terkait suap yang menjerat suaminya yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait penetapan dan perizinan calon Eksportir benih Lobster (benur), pengelolaan perikanan atau komoditas perairan lainnya tahun 2020.
Foto: Antara/Reno Esnir
Anggota DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi(tengah) saat tiba sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Iis Rosita Dewi dimitai keterangan terkait suap yang menjerat suaminya yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait penetapan dan perizinan calon Eksportir benih Lobster (benur), pengelolaan perikanan atau komoditas perairan lainnya tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka penerima suap, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Anggota DPR RI itu diperiksa sebagai sakti terkait temuan barang-barang yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyitaan barang-barang yang ditemukan dan diamankan saat tangkap tangan KPK diantaranya tas mewah berbagai merek dan juga jam tangan mewah dan barang lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, keterangan Iis dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara dalam kasus yang mentersangkakan mantan menteri KKP Edhy Prabowo. Bekas wakil ketua umum Gerindra ini terjerat perkara terkait dugaan suap penetapan perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan atau sejenis lainnya tahun 2020.

Iis Rosita Dewi sebelumnya diciduk lembaga antirasuah melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 November lalu. Dia ditangkap bersama dengan Edhy Prabowo terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Ali mengatakan, inu merupakan pemeriksaan kedua tim penyidik KPK terhadap Iis Rosita Dewi. Dia melanjutkan bahwa setelah operasi senyap, politisi partai Gerindra itu telah diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi terkait dengan aktifitas kunjungan dinas tersangka Edhy Prabowo ke Amerika Serikat.

"Selain itu terkait pengetahuan saksi mengenai adanya pembelian berbagai barang diantaranya tas dan jam mewah di Amerika Serikat yang sumber uang pembeliannya diduga dari penerimaan uang yang terkait perkara ini," katanya.

Usai pemeriksaan, Iis Rosita Dewi mengatakan bahwa kedatangannya kali ini ke KPK dalam rangka penandatanganan berita acara untuk penerimaan barang yang diamankan KPK dalam beberapa waktu lalu. Dia melanjutkan, dirinya juga diminta menandatangani berita acara penyitaan barang-barang sebagai barang bukti proses kasus tersebut.

Secara keseluruhan, KPK telah menyita uang senilai Rp 16 miliar dan lima unit mobil kendaraan. Barang bukti tersebut diamankan dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di rumah dinas dan pribadi serta kantor para tersangka yang telah ditetapkan KPK dal kasus ini.

Iis mengaku tidak mengetahui pasti terkait nominal uang yang disita dalam penggeledahan yang telah dilakukan KPK. Dia mengatakan, saat itu dirinya sedang tidak ada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.

"Kebetulan waktu penggeledahan saya tidak ada di tempat, jadi mungkin hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada KPK, karena saya tidak ada pada saat itu," katanya.

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Iis Rosita selama enam bulan ke depan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemanggilan saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri.

Dalam kesempatan yang sama, hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini Hanafi, advokat H Djasman Malik, dan Finance PT PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) Kasman. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Edhy Prabowo dalam kasus yang sama.

"Penyidik menggali keterangan para saksi melalui berbagai dokumen terkait perkara ini yang diperoleh tim penyidik saat penggeledahan dan saat ini telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. KPK mengamankan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai penyuap.

KPK juga menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

photo
Tujuh Tersangka Kasus Suap Menteri Edhy - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement