Rabu 04 Nov 2020 16:21 WIB

Soal 'Nyanyian' Napoleon, Kompolnas: Kita Tunggu Pembuktian

Dalam dakwaannya, muncul frasa 'petinggi kita' yang diduga berhak dapat jatah suap.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Irjen Napoleon Bonaparte
Foto: Bambang Noroyono
Irjen Napoleon Bonaparte

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 'Nyanyian' Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Irjen Napoleon Bonaparte memunculkan polemik baru. Dalam dakwaannya, muncul frasa 'petinggi kita' yang diduga berhak mendapat jatah uang suap dari Djoko Tjandra. Namun, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memilih untuk menunggu pembuktiannya di persidangan.

"Kita tunggu pembuktiannya di persidangan, Mas. Apakah bisa dibuktikan ada imbalan pada petinggi atau hanya dicatut oleh terdakwa untuk dapat meloloskan diri dari ancaman hukum?" ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (4/11).

Sebab, kata Poenky, Majelis Hakim tentunya bakal memeriksa saksi-saksi, bukti-bukti dan mendengar keterangan terdakwa. Sehingga, dia menegaskan, semuanya akan digali oleh Majelis Hakim, dan dilihat persesuaiannya. 

Kemudian terkait pernyataan Irjen Napoleon yang dibacakan oleh jaksa Wartono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11), menurut Poengky, Polri harus menunggu pembuktiannya di pengadilan. "Ini ranah pengadilan, jadi harus tunggu pembuktian dan putusan pengadilan," tegas Poengky.

Sebelummya, dalam dakwaannya Tommy Sumardi yang juga dijadikan tersangka diminta Djoko Tjandra untuk melihat status red notice dirinya di Indonesia. Supaya Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, ia bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus, terutama kepada Irjen Napoleon yang saat itu masih menjabar sebagai Kadivhubinter.

Namun, Irjen Napoleon menolak pemberian Tommy senilai 100 ribu dolar AS (Rp 1,5 miliar). Dalam dakwaan itu disebutkan, permintaan Rp 7 miliar tersebut, karena Napoleon, akan membagi-bagi uang tersebut, kepada sejumlah petinggi di Mabes Polri. Terutama untuk petinggi yang menempatkan dirinya.

Namun, Polri membantah ada frasa 'petinggi kita' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Artinya, dakwaan Irjen Napoleon yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, tidak dikemukakan oleh Napoleon dalam proses penyidikan. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat menunggu proses persidangan yang akan menguji kebenaran pernyataan Irjen Napoleon tersebut.

"Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silakan itu kan fakta persidangan tapi fakta penyidikan tidak ada di dalam BAP. Bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kita sama-sama lihat ini kan baru awal," tutur Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement