Selasa 03 Nov 2020 10:06 WIB

UU Ciptaker Diteken, Jokowi Abaikan Aspirasi Rakyat

Fraksi Demokrat sayangkan sikap pemerintah yang justru menandatangani UU Ciptaker.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Omnibus Law. Senin malam, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Ciptaker No 11 Tahun 2020.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law. Senin malam, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Ciptaker No 11 Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker) pada Senin (2/11) malam kemarin. Partai Demokrat menyebut pengesahan ini menunjukkan bahwa Jokowi mengabaikan aspirasi rakyat.

"Pemerintah dalam hal ini Presiden, telah gagal mendengarkan dan juga mengabaikan aspirasi rakyat, melalui protes buruh dan mahasiswa yang turun ke jalan, dan juga penolakan dari tokoh agama serta tokoh akademisi," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan melalui pesan yang diterima, Selasa (3/11).

Baca Juga

Menurut Irwan, pemerintah dalam hal ini Presiden telah gagal mendengar, bahkan mengabaikan aspirasi rakyat yang selama ini vokal menyuarakan. Sekretaris Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPR ini, mengatakan, atas nama Fraksi Partai Demokrat, ia sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tetap mengesahkan UU tersebut.

Padahal, kata dia, aturan itu mendapatkan penentangan masyarakat di berbagai daerah, termasuk juga di Jakarta. "Wujudnya, aksi demonstrasi penolakan UU tersebut dilakukan di daerah hingga di ibu kota negara itu. Bahkan hingga berhari-hari," kata Irwan.

Karena itu, legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) ini menegaskan, Fraksi Partai Demokrat tetap menolak UU Cipta Kerja dan akan teyap memperjuangkan aspirasi penolakan rakyat sebagaimana pesan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Bagi kami, fraksi Demokrat, tentu tetap menolak. Seperti pesan Bapak SBY, yang mengharapkan agar kader Demokrat tidak menyerah. Harus terus gigih memperjuangkan kepentingan rakyat,” tegas Irwan.

Sebagaimana diketahui, naskah UU yang diteken setebal 1.187 halaman dan sudah bisa diakses publik di website resmi Sekretariat Negara (Setneg) jdih.setneg.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement