REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta tindak pidana pencucian uang. Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10) malam.
"Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata JPU K.M.S. Roni.
Untuk hukuman badan, Benny Tjokrosaputro dituntut pidana penjara seumur hidup. JPU juga menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa Roni menambahkan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/ 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terdakwa divonis bersalah namun dihukum selain seumur hidup atau mati, kata jaksa, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
"Bila kurang membayar uang pengganti, akan diperhitungkan dengan pidana pengganti sebagai kewajiban membayar uang pengganti," kata jaksa Roni.
Dalam uraian dakwaan pertama, JPU Kejaksaan Agung menilai Benny Tjokrosaputro terbukti menerima keuntungan Rp 6.078.500.000.000,00.
"Terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang mengelola underlying 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp 12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp 6,078 triliun," kata jaksa.
Perbuatan tersebut memperkaya terdakwa Benny Tjokrosaputro atau orang lain, yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI. Dalam dakwaan kedua, pencucian uang, Benny Tjokrosaputro melakukan pertama pada tanggal 26 November—22 Desember 2015.
Benny Tjokrosaputro menerima pembayaran atas penjualan Medium Tems Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk. sejumlah Rp880 miliar. Uang itu lalu untuk membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham, dan membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).
Kedua, pada tanggal 6 Oktober 2015—14 Maret 2017 Benny Tjokorosaputro mempergunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International, Tbk. sejumlah Rp 1.753.883.940.824,00. dengan mengggunakan rekening terdakwa di Bank WINDU (Bank China Construction Bank Indonesia)
Ketiga, Benny Tjokrosaputro pada bulan April 2016 telah menempatkan, mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S. Keempat, Benny Tjokrosaputro membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan dengan menggunakan PT Duta Regency Karunia, kemudian membuat kesepakatan dengan pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian untuk membangun apartemen South hill.
Penjualan dilakukan secara pre-sale dengan Benny telah menerima Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun. Benny juga 95 unit apartemen dengan atas nama orang lain.
Kelima, Benny Tjokrosaputro membeli empat unit apartemen di Singapura, yaitu satu unit di St. Regis Residence seharga 5.693.300 dolar Singapura dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun. Keenam, Benny Tjokrosaputoro selaku pemilik perusahaan properti PT Blessindo Terang Jaya pada pada 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill dan mengatasnamakan bangunan berupa ruko yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.
Ketujuh, Benny Tjokorosaputro sekitar 2017 menempatkan uang hasil jual beli saham sejumlah Rp 2.203.097.052.781,00 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan Benny Tjokro atau atas nama orang lain. Kedelapan, Benny Tjokrosaputro pada 2018 kembali menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 3.048.571.298.086,00 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan terdakwa atau atas nama orang lain
Kesembilan, Benny Tjokrosaputro membayarkan dana dari PT AJS dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadinya di Bank BCA dan Bank Windu dan digunakan untuk membeli apartemen, membayar utang dengan jaminan saham MYRX, membayar bunga pinjaman, mentransfer untuk nama penerima Tahir, mentransfer untuk penerima Amolat and Partner.
Kesepuluh, Benny Tjokrosaputro mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank, dan Bank Mayapada
Kesebelas, Benny Tjokrosaputro pada tahun 2015—2018 menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 kali transaksi yang dilakukan di money changer PT Cahaya Adi Sukses Utama sebesar Rp 38.619.434.500,00 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585,00.