REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tersangka selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) tidak akan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
“Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan, punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara khususnya pemberantasan korupsi bisa berjalan progresif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
Budi menjelaskan bahwa penyidikan kasus Bank BJB tetap akan berjalan lancar karena ada komitmen kuat dari aparat penegak hukum untuk saling mendukung. KPK juga siap melakukan koordinasi lebih lanjut jika diperlukan, terutama jika Lisa Mariana ditahan oleh Polri.
Sehubungan dengan pemeriksaan ulang terhadap Lisa Mariana, Budi menyatakan bahwa KPK akan memastikan kembali kebutuhan informasi dan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, KPK menyebutkan masih membutuhkan keterangan Lisa Mariana karena kondisinya yang kurang fit saat diperiksa pada 22 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH). Nama-nama lainnya yang terlibat adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan ini, dan menyita beberapa barang seperti sepeda motor dan mobil. Hingga Kamis (23/10), sudah 227 hari berlalu sejak penggeledahan tersebut, namun Ridwan Kamil belum dipanggil KPK untuk diperiksa.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.