REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN). Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir saat ini sedang menyusun langkah hukum dan administratif pemulangan aset-aset sitaan terkait kasus Jiwasraya.
Kasus ini yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. “Kita berusaha menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN, antara lain penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang ini cukup menarik, dan cukup berhubungan dengan masyarakat luas,” kata Burhanuddin saat konfrensi pers bersama Erick di Kejagung, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Nilai aset yang berhasil disita kejaksaan dalam kasus Jiwasraya saat ini mencapai Rp 3,1 triliun. Aset itu akan diserahkan ke BUMN. Sementara tahun ini, Kejagung juga akan mengembalikan aset senilai Rp 1,4 triliun ke BUMN lagi.
Erick mengatakan, Kementerian BUMN dan Kejagung sepakat agar aset yang sudah berhasil disita dalam penanganan kasus Jiwasraya dapat dikembalikan ke perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Ia mengatakan, kejaksaan sudah mendapatkan nilai aset sitaan Rp 3,1 triliun dalam bentuk surat berharga yang akan segera dialihkan ke BUMN. Selanjutnya, Rp 1,4 triliun aset sitaan yang dalam tahun ini akan juga dikembalikan ke BUMN. Namun sebelum penyerahan itu dilakukan, memerlukan sinkronisasi hukum dan administratif.
“Saya sampaikan apresasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan, yang bisa mengawal penyitaan aset-aset seperti surat berharga, dan lain-lainnya ini, yang bisa membantu penyelesaian Jiwasraya ini,” ujar Erick.
Erick menambahkan, Kementerian BUMN dan Kejagung memberikan target dalam kurun enam bulan mendatang, pengembalian aset-aset Jiwasraya bakal dituntaskan. “Karena jangan sampai yang sudah berporses berjalan bagus, sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi krusialnya dalam enam bulan ke depan ini yang sangat penting,” ujar Erick.
Dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya nilai kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Kasus tersebut sudah inkrah sejak 2021 sampai level Mahkamah Agung (MA). Dua terpidana utama dalam kasus tersebut, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dihukum penjara selama seumur hidup.
Kedua terpidana itu juga terkena hukuman paling berat lainnya berupa perampasan aset-aset, dan hukuman pengganti kerugian negara. Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu dihukum membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 10,8 triliun. Dan Benny Tjokro, bos PT Hanson Internasional itu dihukum membayar kerugian negara Rp 6,08 triliun.