REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo menanggapi soal pro kontra pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Menyikapi itu, Benny mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini kan sudah disahkan, maka harus dikawal lewat proses Mahkamah Konstitusi untuk membatalkannya," dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, beberapa waktu lalu.
Benny mengungkapkan bahwa MK memiliki kewenangan terhadap perundangan yang bertentangan dengan konstitusi. Maka ia mengimbau agar pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja dapat melakukan uji materi di MK.
"Jalur konstitusi hendaknya ditempuh bila ada sengketa terhadap produk perundangan," jelasnya.
Selain itu dirinya juga menyayangkan aksi perusakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dilakukan massa aksi penolak UU Cipta Kerja. Menurutnya demokrasi harus menaati nilai martabat manusia dan berpegangan pada kemanusiaan.
"Diharapkan anarkisme tidak dijadikan model dalam melegalkan demokrasi. Pengrusakan fasos fasum dan vandalisme jelas bertentangan prinsip demokrasi yang bermartabat," imbuhnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bagi yang tidak puas atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Ciptaker ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10).