Selasa 16 Jun 2020 15:24 WIB

Mahfud: Pemerintah Putuskan Tunda Pembahasan RUU HIP

Pemerintah meminta DPR menyerap dahulu aspirasi masyarakat tentang RUU HIP.

Rep: Ronggo Astungkoro, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Mahfud MD.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP). Pemerintah pun meminta DPR untuk lebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat itu.

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD lewat akun Twitter-nya, dikutip Selasa (16/6).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus terhadap penangaman pandemi Covid-19. Menurut dia, ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," katanya.

Pro dan kontra timbul setelah pembahasan RUU HIP akan dilakukan di DPR. Mahfud beberapa waktu lalu menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah pandangan terhadap RUU HIP. Pemerintah berencana untuk mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 ke dalam konsiderans RUU HIP jika tahapan legislasi sudah sampai pada pembahasan dengan pemerintah.

Mahfud menjelaskan, RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam prolegnas tahun 2020. Untuk tahapan saat ini, pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden pun belum mengirim surat presiden (supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi.

"Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud pada webinar yang dilaksanakan Sabtu (13/6) pekan lalu.

Mahfud menyatakan, jika tahapan sudah mencapai pembahasan dengan pemerintah, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 di dalam konsiderans RUU HIP. Ia mengatakan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final karena berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

"Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham," katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU HIP masih menunggu surat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itulah, keputusan disahkan atau tidak dinilainya masih jauh.

"Kalau dibilang apakah kemudian mau disahkah itu masih jauhlah. Kita masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/6).

Pembahasan juga belum dilaksanakan karena masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari setiap fraksi. Namun, ia memastikan, pembahasannya nanti akan melibatkan banyak pihak.

"Bahwa pada setiap pembahasan undang-undang, kami akan melibatkan atau meminta masukan yang banyak kepada seluruh komponen masyarakat," ujar Dasco.

DPR, menurut Dasco, saat ini hanya menjalankan mekanisme legislasi untuk RUU HIP. Pandangan dari berbagai pihak, terkait masalah yang berada di dalam RUU tersebut, juga akan menjadi masukan pihaknya.

"Sehingga nanti keputusan apakah itu nanti dilanjutkan atau tidak itu tergantung dari hasil, termasuk nanti masukan dari masyarakat," ujar Dasco.

Sebagai informasi, RUU HIP disebut sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal itu dinilai perlu untuk menerapkan kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan.

Di dalam Pasal 2 draf RUU HIP dijelaskan, haluan ideologi Pancasila terdiri atas pokok-pokok pikiran haluan ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; masyarakat Pancasila; demokrasi politik Pancasila; dan demokrasi ekonomi Pancasila.

Pasal 4 poin (a) menjelaskan bahwa RUU HIP bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap program pembangunan nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement