REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat di DPR menjadi salah satu pihak yang sejak tegas menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Alasan utamanya agar DPR fokus dalam penanganan pandemi virus Covid-19 di Indonesia.
"Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona, substansinya tidak sejalan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).
Selain itu, Fraksi Demokrat menolak pembahasannya jika RUU HIP tak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, menjadi landasan. "TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 sama sekali tidak menjadi acuan. Substansinya mendegradasi makna Pancasila itu sendiri," ujar Hinca.
RUU HIP disebut sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal itu dinilai perlu untuk menerapkan kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan.
Di dalam Pasal 2 draft RUU HIP dijelaskan, Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas pokok-pokok pikiran Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; Masyarakat Pancasila; Demokrasi politik Pancasila; dan demokrasi ekonomi Pancasila.
Pada Pasal 4 poin (a) menjelaskan bahwa RUU HIP bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan dan evaluasi terhadap program Pembangunan Nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila.