REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA, – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, berupaya meningkatkan penerimaan retribusi dan pajak di daerah. Langkah ini diambil untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak pusat.
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya, Estepanus L Kassa, pada Rabu (15/10), menyatakan bahwa penerimaan daerah terbagi dalam retribusi dan pajak, yang keduanya diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Retribusi dan pajak tersebut mencakup penerimaan khusus daerah serta pusat.
Estepanus menekankan pentingnya penataan yang baik dalam pengelolaan retribusi dan pajak agar dapat meningkatkan PAD. Menurutnya, pengelolaan yang optimal akan mendukung siklus pendapatan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah. Sementara itu, pendapatan pemerintah pusat bersumber dari berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan lainnya.
BPKAD Kabupaten Jayawijaya menargetkan PAD sebesar Rp68 miliar tahun ini. Estepanus berharap target tersebut tercapai dengan dukungan optimal dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pengelola retribusi dan pajak.
"Kami sudah menyarankan kepada setiap OPD untuk lebih optimal dalam pengelolaan pendapatan dari retribusi dan pajak sehingga PAD tahun ini lebih optimal," ujarnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.