Ahad 14 Jun 2020 22:18 WIB

Didukung Tokoh, Novel: Kita Harap tak Ada Lagi yang Dizalimi

BW, Refly Harun, Said Didu, dan Rocky Gerung mendatangi rumah Novel Baswedan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuntutan satu tahun penjara terhadap dua penyerang Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terus mendapatkan kecaman. Pada Ahad (14/6), Novel menerima dukungan moril sejumlah tokoh di kediamannya di Kelapa Gading Jakarta Utara.

Sejumlah tokoh yang menyambangi kediaman Novel yakni mantan komisoner KPK Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Refly Harun, Said Didu dan Rocky Gerung. Novel menuturkan bentuk dukungan yang ia dapatkan berupa penyampaian, empati dan dukungan secara moril.

Baca Juga

Novel menegaskan dukungan yang didapatkan bukan hanya terkait dengan dirinya. Namun untuk kepentingan bangsa dan negara terkait penegakan hukum.

"Kita berharap tak ada lagi yang mendapat kezaliman dalam proses-proses hukum," ujar Novel di Jakarta, Ahad (14/6).

Diketahui, dua penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (11/6). Berbagai dukungan serta keprihatinan atas masalah proses penegakan hukum yang penuh dengan kejanggalan dan jauh dari rasa keadilan pun terus Novel dapatkan.

Ia berharap ke depannya penegakan hukum di Indonesia memiliki  harapan yang lebih baik. "Kita memiliki harapan untuk bisa mendapatkan wajah hukum yang baik. Dan semoga masyarakat ke depan bisa mendapatkan keadilan dengan sebaik-baiknya," ujar Novel.

"Saya berterima kasih pada semuanya karena dukungan disampaikan oleh banyak pihak kita bisa lihat banyak rakyat Indonesia yang merasakan bagaimana ketika nilai nilai keadilan diinjak injak dengan sembrono. Saya kira itu tak bisa dibiarkan," tambah Novel.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Dalam tuntutan, kedua terdakwa atau para penyerang Novel tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena, para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja. Artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement