REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada eks sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Sebab, ia tidak memenuhi panggilan pertama terkait laporan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/5).
"Pada Senin (4/5), saudara Said Didu tidak hadir dengan alasan mengikuti PSBB dan memperhatikan jarak atau physical distancing. Maka, kami akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada Said Didu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Selasa (5/5).
Sebelumnya, Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Said Didu pada kemarin. Hal ini berdasarkan surat panggilan yang telah beredar di akun Whataspp.
Dalam surat tersebut, Said Didu dilaporkan oleh seseorang bernama Arief Patramijaya atas dugaan terkait muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemarin, Kuasa hukum Said Didu datang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan Said Didu atas dugaan terkait muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Said Didu ingin penundaan pemeriksaan dilakukan sampai kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinyatakan berakhir. "Hari ini harusnya Said Didu datang. Tetapi, untuk menghargai PSBB maka ia minta penundaan sampai berakhirnya PSBB di Kota Tangerang yang merupakan wilayah tempat tinggalnya. Lagian usianya juga sudah rentan, jadi nanti berisiko untuk terkena virus corona," kata kuasa hukum Said Didu, Helvis, di Bareskrim Polri.
Kemudian, ia menambahkan, Said tidak sedikit pun berniat melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya. "Apa yang telah dilakukan Said di akun Youtube-nya yang bernama MSD adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Tapi, kalau memang ada yang merasa kurang sesuai harapan dari konten tersebut, ya itu haknya," kata dia.