Senin 04 May 2020 18:56 WIB

Aturan Baru di PSBB Jawa Barat

PSBB di seluruh Jawa Barat berlaku mulai 6 Mei 2020.

Sejumlah kendaraan melaju di jalan Tol Cikopo - Palimanan Km 72, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat terjadi penurunan arus lalu lintas atau trafik di tiga wilayah jalan tol yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Banten berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB
Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Sejumlah kendaraan melaju di jalan Tol Cikopo - Palimanan Km 72, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat terjadi penurunan arus lalu lintas atau trafik di tiga wilayah jalan tol yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Banten berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arie Lukihardianti, Febrianto Adi Saputro, Antara

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat (Jabar) dipastikan berlanjut. Bahkan PSBB berlanjut hingga seluruh kawasan Jabar, tak terbatas di beberapa kota dan kabupaten saja.

Baca Juga

Ada satu yang berbeda dari aturan baru PSBB Jabar, yakni suami istri diperbolehkan berboncengan saat menggunakan sepeda motor. Juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin (4/5), mengatakan secara umum PSBB Jabar tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Yakni, mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/walinkota dan sanksi.

Perbedaan mencolok, kata Daud, ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.  "Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE Gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota," kata Daud.

Daud mengatakan, Pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Yakni, banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” kata Daud.

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” katanya.

Pergub juga, kata dia, mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan. Serta, melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala Covid-19.

Warga harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala Covid-19. “Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” kata Daud.

Dua hari menjelang PSBB Jabar, menurut Daud, Gugus Tugas Covid-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab/pemkot dan berkoordinasi dengan instansi  vertikal pemerintah pusat. “Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya,” kata Daud.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Pergub keluar bersamaan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020.

Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota. Kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

Ridwan Kamil menilai, PSBB di lima wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) yang dimulai pada 15 April 2020 ini, berhasil menurunkan angka reproduksi (Ro) kasus Covid-19. Sebelum PSBB, Bodebek memiliki angka Ro tertinggi dibanding wilayah lain di Jabar yakni 1,27. Setelah 14 hari PSBB pertama hingga 28 April lalu, angka Ro menurun menjadi 1,07.

"Berita baiknya, Jabar PSBB-nya relatif berhasil, Bodebek khususnya yang tadinya tertinggi dalam kecepatan penularan sekarang sudah turun," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Menurut Emil, Kota/ kabupaten yang tidak PSBB justru naik. "Itulah kenapa kita memberlakukan PSBB secara provinsi supaya tren menggembirakan dari yang PSBB hadir juga di daerah yang belum PSBB," katanya.

Emil mengatakan, kunci untuk menekan persebaran Covid-19 di Jabar yakni larangan mudik dan tes masif. Lalu ditambah PSBB yang mampu mengurangi pergerakan manusia. Sementara larangan mudik dapat menekan kasus impor dari zona merah yang merupakan episentrum Covid-19. Sedangkan tes masif bertujuan untuk memetakan persebaran Covid-19.

"Keberhasilan melawan Covid-19 dalam situasi sekarang ada 3 strategi, yaitu PSBB yang ketat, melarang mudik agar tidak ada kasus impor, lalu tes masif. Di situlah kita bisa menurunkan persebaran Covid-19," papar Emil.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengimbau masyarakat untuk masih tinggal diam di rumah, dan membatasi diri semaksimal mungkin untuk keluar rumah. Membatasi diri ke luar rumah juga akan membantu memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19.

"Batasi waktunya jika keluar rumah. Hindari kerumunan orang. Justru kita tidak perlu keluar rumah hanya sekadar untuk berkerumun dengan saudara-saudara yang lain dengan tetangga dengan teman, hindari," kata Yurianto.

Dia meminta jika terpaksa keluar rumah, maka gunakan masker dan secepat mungkin kembali ke rumah. Setelah sampai di rumah, segera lepas masker, cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir. Kalau memungkinkan, segera ganti pakaian dan masker.

Jika terpaksa harus bepergian untuk satu kepentingan yang sangat mendesak, Yurianto mengimbau warga untuk berupaya tidak menggunakan kendaraan umum yang penuh sesak. Potensi penularan Covid-19 dapat terjadi saat bepergian.

Pemerintah telah mengatur beberapa moda transportasi umum dengan membatasi jumlah orang. Untuk itu, masyarakat harus benar-benar peduli dan mematuhi aturan dari pemerintah demi menghentikan penyebaran Covid-19.

Keberhasilan dari seluruh upaya dan strategi penanganan Covid-19 sangat bergantung pada disiplin kuat dan kepatuhan masyarakat. Masyarakat juga harus mematuhi aturan terkait PSBB, jaga jarak fisik (physical distancing), serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

"Mari bersama-sama menjalankan ini. Mari kita bekerja sama. Mari, dari perangkat RT, RW, desa sampai dengan kemudian pelaksanaan di tingkat yang lebih tinggi lagi, kita jalankan dengan komitmen yang kuat," tutur Yurianto.

Anggota DPD Fahira Idris meminta upaya pelaksanaan PSBB untuk diperkuat. Dia harap justru tidak ada relaksasi PSBB. "Justru sekarang harus diperkuat," kata Fahira kepada Republika, Senin (4/5).

Fahira menuturkan di beberapa daerah terjadi pelambatan jumlah kasus. Namun demikian bukan berarti hal tersebut menjadi celah untuk merelaksasi atau melonggarkan PSBB.

"Setelah kita semua benar-benar bisa mewujudkan itu (penurunan angka penularan Covid-19 secara drastis), silakan saja jika ada wacana ingin melonggarkan PSBB. Itupun harus dilakukan secara matang, tepat, dan bertanggungjawab agar tidak muncul kasus-kasus atau bahkan klaster baru," ujarnya.

Selain itu, Fahira juga memandang yang paling berhak mengajukan pelonggaran PSBB bukanlah inisiatif pemerintah pusat, melainkan kepala daerah. Hal tersebut lantaran kepala daerah paling memahami kondisi daerahnya masing-masing.

"Kepala daerah juga yang menjadi penanggungjawab utama pelaksanaan PSBB. Sehingga kepala daerah lah yang paling paham setiap denyut perkembangan penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di wilayahnya," ungkapnya

Sementara itu, ia menambahkan, terkait adanya keluhan masyarakat selama penerapan PSBB yang merasa terkekang dan tertekan, Fahira meminta masyarakat memahami kondisi tersebut. Selain itu terganggunya ekonomi juga menjadi hal yang tidak mungkin  dihindari.

"Selama wabah ini masih berlangsung di tengah-tengah kita, maka bukan hanya ekonomi kita yang terganggu, tetapi nyawa kita juga terancam. Untuk itu, kita memang harus mundur dulu selangkah (menjalankan PSBB dengan konsisten) agar ke depan kita bisa maju dua langkah sehingga ke depan aktivitas kita terutama ekonomi perlahan bisa pulih," ujarnya.

photo
Data Covid 19 di Provinsi Jawa Barat - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement