REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah yang sudah disetujui Menteri Kesehatan, yakni Depok, Kabupaten dan Kota Bogor serta Kabupaten dan Kota Bekasi tidak akan berbeda dengan yang diterapkan DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, wilayah tersebut tak berbeda karena Bogor, Depok, Bekasi, masih satu klaster Covid-19 dengan Jakarta.
"Detilnya kurang lebih sama, (karena) bahagian persebaran epidemiologis dari klaster Jabodetabek," ujar Syafrizal melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Ahad (12/4).
Namun demikian, Syafrizal mengungkap teknis PSBB diserahkan ke masing-masing daerah, termasuk waktu pelaksanaan PSBB hingga masa berakhirnya. Waktunya tidak harus sama dengan Jakarta. "Kecuali khas di daerah tertentu yang tidak ada di DKI Jakarta," ungkapnya.
Ia juga memastikan kesiapan lima daerah itu, mulai dari ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, operasionalisasi jaringan pengaman sosial dan terakhir aspek keamanan.
Ia mengatakan, lima daerah tersebut dalam pengajuannya ke Menteri Kesehatan telah melampirkan kesiapan persyaratan tersebut. Namun demikian, meski telah siap, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat tak lepas tangan. "Nanti pelaksanaannya dibantu provinsi dan Pemerintah pusat," ujar Syafrizal.