REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut, saat ini sudah tidak ada lagi pelaku yang menimbun masker dan hand sanitizer. Polisi sudah menggerebek dan memperingatkan para pelaku.
"Penindakan hukum yang menimbun sudah ada tidak ada lagi, masyarakat sudah sadar. Para pelaku yang tadinya menimbun masker dan hand sanitizer serta mengirim barang tersebut ke luar negeri sudah kami peringatkan," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Kemudian, ia melanjutkan, pemerintah sudah melarang para pemilik pabrik mengekspor masker. Sebab, saat ini harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.
Larangan akan dilakukan sampai menunggu situasi dalam negeri stabil. Lalu, untuk impor bahan-bahan masker tetap dilakukan. "Pabrik-pabrik kami sarankan produksi dengan menaikkan jumlah dan intesitas produksinya untuk dalam negeri," kata dia.
Ia pun memastikan kalau ketersediaan masker di dalam negeri mencukupi. Ketersediaan masker di pabrik saat ini sudah lebih banyak dari sebelumnya. "Kami kan juga membatasi ekspor masker ke negara lain," kata dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan hingga kini belum ada perkembangan dan penambahan kasus penimbunan masker dan hand sanitizer. Setidaknya sudah 12 kasus yang ditangani kepolisian dari berbagai wilayah pekan lalu. Seluruh 25 terduga pelaku sudah dibebaskan dan hanya diberikan peringatan.
"Belum ada penambahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Senin (9/3).