Senin 16 Mar 2020 15:29 WIB

Polri Terus Buru Penimbun Masker dan Hand Sanitizer

Polri terus memburu pihak yang menimbun masker ditengah mewabahnya virus corona.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.(Antara/Fauzan)
Foto: Antara/Fauzan
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.(Antara/Fauzan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap toko-toko alat kesehatan, apotek, gudang penyimpanan maupun pihak pemasok atau distributor yang diduga melakukan penimbunan masker. Saat ini, belum menemukan lagi kasus penimbunan masker dan hand sanitizer

"Belum ada lagi penambahan kasus penimbunan masker dan hand sanitizer. Ya tetap kami lakukan penyelidikan terhadap apotek maupun pihak pemasok atau distributor," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (16/3).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra menyebut 25 tersangka dari 12 kasus penimbunan masker yang ditetapkan kepolisian pada Kamis (5/3) kemarin sudah dilepaskan dan pihaknya melakukan pengawasan terhadap 25 tersangka tersebut. 

"Kaitan dengan tersebut kami akan lakukan pengawasan terhadap 25 tersangka tersebut," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri menyatakan, hingga kini belum ada perkembangan dan penambahan kasus penimbunan masker dan hand sanitizer. Setidaknya sudah 12 kasus yang ditangani kepolisian dari berbagai wilayah pekan lalu. Seluruh 25 terduga pelaku sudah dibebaskan dan hanya diberikan peringatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan aturan larangan bagi perusahaan maupun produsen untuk mengekspor masker ke luar negeri. Hal itu seiring adanya peningkatan kebutuhan masker di dalam negeri disertai fenomena panic buying alat kesehatan.

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, mengatakan, larangan ekspor masker akan dilakukan sementara waktu hingga situasi domestik kembali kondusif. "Kita akan terbitkan larangan sementara produk masker untuk menjamin kebutuhan industri maupun konsumen dalam negeri," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Menurutnya, dengan dilarangnya ekspor masker akan menjamin kebutuhan industri dalam negeri maupun para konsumen individu. Ekspor akan kembali diizinkan jika kebutuhan dalam negeri telah mencukupi dan produksi masker mengalami surplus.

"Kalau memang stok sudah berlebih, baru kita akan buka pintu ekspor lagi," kata Agus.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa pekan terakhir produk masker begitu sulit di dapat. Baik di toko-toko ritel maupun apotek. Selain sulit didapat, harga masker juga mengalami kenaikan yang tidak wajar. Dari harga normal sekitar Rp 2 ribu per lembar naik menjadi Rp 5-7 ribu per lembar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement