Jumat 17 Apr 2020 21:21 WIB

Indonesia Impor Bahan Baku Masker dari Turki

Indonesia mengimpor kain melt blown untuk bahan baku masker dari Turki

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Indonesia mengimpor kain melt blown untuk bahan baku masker dari Turki. Ilustrasi.
Foto: Humas Pemprov Jawa barat
Indonesia mengimpor kain melt blown untuk bahan baku masker dari Turki. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia bekerja sama mengimpor kain melt blown, yaitu lembaran serat untuk bahan baku pembuatan masker, dari Turki. Keterangan ini disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

“Pemerintah Turki sudah memberikan dukungan untuk bahan baku pembuatan masker yaitu melt blown,” katanya saat menyampaikan keterangan pers melalui konferensi video di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Turki sebelumnya mengeluarkan larangan ekspor bahan baku dan peralatan medis sejak negara itu mulai menghadapi pandemi Covid-19 pada Maret. Padahal, Turki masih memproduksi masker dan bahan baku masker, juga PCR, test kit, sanitizer, ventilator, hingga alat pelindung diri dalam jumlah besar.

“Tetapi sejak awal Maret Turki mengeluarkan larangan ekspor produk-produk tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan untuk bantuan yang sejauh ini mereka sudah kirim ke 34 negara,” ujar Duta Besar RI untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal saat dihubungi melalui pesan singkat.

“Yang dibutuhkan Indonesia adalah pengecualian untuk impor beberapa produk itu dan pemerintah Turki (setuju) akan fasilitasi,” kata Iqbal melanjutkan.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia semakin mengintensifkan kerja sama internasional. Kerja sama dijalin guna memenuhi pasokan medis yang sangat dibutuhkan oleh para pekerja kesehatan maupun pasien.

Selain dengan Turki, Indonesia juga menjalin kerja sama impor bahan baku obat dari India. “Permintaan untuk mengimpor bahan baku obat berupa hidroklorokuin sulfat telah disetujui pemerintah India. Untuk itu, saya berterima kasih kepada Perdana Menteri (Narendra) Modi,” ujar Menlu Retno.

Penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk pengobatan Covid-19 telah dikaji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Komite Nasional Penilai Obat, farmakolog, dan klinisi lain. Pengkajian dilakukan dengan memperhatikan manajemen penggunaan obat tersebut di negara seperti China dan Singapura, serta pertimbangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement