Rabu 04 Mar 2020 17:45 WIB

Wapres tak Setuju Rekomendasi KUII Soal Pembubaran BPIP

Jika kinerja BPIP dinilai kurang, maka sebaiknya diperbaiki kinerjanya.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Wakil Presiden Ma'ruf Amin,
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Ma'ruf Amin,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak setuju dengan desakan yang meminta Presiden untuk membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Itu disampaikan Ma'ruf menanggapi salah satu rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meminta pembubaran BPIP.

"Kenapa harus dibubarkan, partai Islam sudah mengatakan bahwa BPIP tidak perlu dibubarkan," ujar Ma'ruf kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).

Ma'ruf mengingatkan, pembentukan BPIP sejak awal merupakan permintaan banyak pihak yang menilai perlu adanya lembaga yang mengawal Pancasila. Ma'ruf menjelaskan, itu karena tidak ada lagi lembaga yang mengawal Pancasila, setelah Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) pada era orde Baru dibubarkan.

"BPIP dibentuk atas permintaan. Selama ini, sejak BP7 tidak ada yang mengawal Pancasila ini, siapa. MPR bukan lembaga menurut konstitusi untuk mengawal itu. Tetapi tidak ada. Karena itu perlu ada lembaga yang mengawal, lahirlah BPIP itu," ujarnya.

Wapres melanjutkan, jika kinerja BPIP dinilai kurang, maka sebaiknya diperbaiki kinerjanya. Termasuk jika, ada pejabat yang dinilai masih kurang.

"Kalau ada kerjanya yang tidak baik, diperbaiki kinerjanya saja bukan lembaganya. Membunuh tikus, rumahnya dibakar, ya jangan lah," ujarnya.

Sebelumnya, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), karena keberadaan BPIP tersebut tidak diperlukan lagi.

"Kami mendesak presiden untuk mengembalikan penafsiran Pancasila kepada MPR, sebagaimana diamanatkan dalam sila ke-4 dalam Pancasila," kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi saat penutupan KUII ke-VII di Pangkalpinang, Jumat (29/2) malam.

Oleh karena itu, keberadaan BPIP dalam penafsiran Pancasila tidak diperlukan lagi dan mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan BPIP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement