Jumat 28 Feb 2020 09:27 WIB

Pemprov Sulsel Apresiasi Kenaikan Manfaat BPJamsostek

Manfaat BPJamsostek naik meski tak ada kenaikan iuran.

Asisten Daerah Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemprov Sulawesi Selatan, Muhammad Firda (kiri) dan  Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJAMSOSTEK, Sumarjono saat acara sosialisasi PP 82 Tahun 2019 di Makassar, Kamis (27/2).
Foto: Dok Republika
Asisten Daerah Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemprov Sulawesi Selatan, Muhammad Firda (kiri) dan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJAMSOSTEK, Sumarjono saat acara sosialisasi PP 82 Tahun 2019 di Makassar, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Asisten Daerah Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemprov Sulawesi Selatan, Muhammad Firda mengapresiasi upaya BPJamsostek dalam menyosialisasikan PP 82 Tahun 2019. Di mana, peraturan pemerintah ini meningkatkan manfaat peserta BPJamsostek.

"Apresiasi untuk semua pihak yang menggelar acara sosialisasi ini," kata Firda saat membuka acara Sosialisasi PP 82 Tahun 2019 di Makassar, Kamis (28/2).

Menurut Firda, PP 82 Tahun 2019 meningkatkan kesejahteraan pekerja dan manfaat BPJamsostek. "Kegiatan sosialisasi ini perlu dilakukan agar masyarakat tahu besarnya manfaat BPJamsostek, serta meningkatkan kesadaran atas pentingnya BPJamsostek,"kata Firda.

 

Menurut Firda, dengan adanya peningkatan manfaat BPJamsostek ini, dia berharap jumlah pekerja di Sulawesi Selatan untuk menjadi peserta BPJamsostek meningkat. "Kita menargetkan jumlah kepesertaan pekerja di BPJamsostek sampai 60 persen," kata Firda.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJAMSOSTEK, Sumarjono. Dalam sambutannya dia menyampaikan bahwa kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

“Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja”, tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, peningkatan manfaat program BPJamsostek ini resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo, di penghujung tahun 2019 yang lalu. Hal ini merupakan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang signifikan dari program perlindungan BPJamsostek.

Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019. Tentunya manfaat – manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement