Kamis 13 Feb 2020 15:13 WIB

Desmond: Pemerintah Harus Proaktif Pulangkan Anak Eks ISIS

Desmond mendorong kearifan pemerintah agar ada kebijakan untuk anak dari eks ISIS.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mendukung langkah pemerintah menolak pemulangan WNI eks ISIS. Kendati demikian, seharusnya keputusan tersebut tidak berlaku untuk anak-anak.

Bahkan, Desmond mengatakan, pemerintah perlu bertindak pro aktif melakukan pendataan terhadap mereka yang masih berusia anak-anak yang orangtuanya eks kombatan ISIS. "Sikap pemerintah sudah betul (tak pulangkan eks kombatan), tapi kan yang lain anak-anaknya, istrinya, apakah semuanya kombatan? Kan tidak," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).

Baca Juga

Ia memandang perlu ada kearifan pemerintah untuk mendeteksi sejak awal agar ada kebijakan khusus terhadap mereka. Politikus Gerindra itu menambahkan, komisi III telah banyak memutuskan orang yang mau menjadi warga negara Indonesia (WNI). Seharusnya warga negara sendiri juga diperlakukan hal yang sama.

"WNA aja dalam rangka kepentingan nasional untuk bola, basket, didukung. Ini WNI bapaknya melepas tapi anak ini kan masih ada masa dia mau balik kita tidak bisa terima. Naluri aja ya, naluri kita ya wajar saja kalau itu saudara kamu gimana? Nangis nggak kamu? Yaudah kita yang normal-normal saja," jelasnya.

Pemerintah Indonesia memutuskan tidak akan memulangkan ratusan WNI eks-kombatan ISIS. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo sudah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.

Keputusan tersebut didasarkan atas pertimbangan untuk memberi rasa aman kepada 267 juta masyarakat di dalam negeri dari ancaman tindak terorisme. Berdasarkan data yang dikemukakan Mahfud, terdapat 689 WNI yang merupakan teroris lintas batas atau foreign terrorist fighter/FTF. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement