Selasa 03 Dec 2019 14:46 WIB

Pelajar SMK di Purwakarta Nekat Telan Sabu Saat Ditangkap

Satu pelajar SMK swasta Purwakarta menjadi pengguna dan kurir narkotika.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
narkoba
Foto: abc news
narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengamankan satu pelajar SMK swasta yang menjadi pengguna dan kurir narkotika. Saat ditangkap, pelajar aktif berusia 18 tahun ini nekat menelan barang bukti untuk mengelabui petugas.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan tersangka berinisial AR merupakan siswa aktif di salah satu SMA swasta di Purwakarta. AR merupakan target operasi yang berhasil ditangkap dalam operasi Antik Lodaya pada 28 November lalu.

“Yang menelan adalah siswa SMK swasta di Purwakarta yang masih aktif pelajar dimana tahun 2019 yang tadinya pengguna berubah menjadi kurir. Barang bukti bisa diamankan dan bisa yang bersangkutan bisa diselamatkan,” kata Matrius dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (3/12).

Matrius menuturkan AR memang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. AR ditangkap di Kecamatan Jatiluhur saat hendak mengantarkan sabu ke pemesan yang saat inu menjadi DPO.

Saat ditangkap, katanya, barang bukti tidak ditemukan. Petugas curiga AR menelan barang bukti karena panik dan untuk mengelabui. Setelah digelandang ke Polres, yang bersamgkutan ditunjukan video mengenai bahaya menelan sabu karena beresiko kematian. Akhirnya AR mengaku dan memohon untuk dibantu mengeluarkan barang haram tersebut dari tubuhnya.

“Ternyata memang ditelan dengan plastik dan lakbannya. Untuk barang bukti sabunya sendiri seberat 0,5 gram,” ujarnya.

Ia menuturkan berdasarkan pengakuan AR, sudah selama empat bulan menjadi kurir sabu. Awalnya AR menggunakan narkoba karena coba-coba dan terjebak dalam pergaulan bebas. Barang bukti yang diamankan diakuinya berasal dari Karawang yang hendak diantarkan ke pemesan di Purwakarta Kota.

Walaupun masih pelajar, tambahnya, namun usia AR sudah 18 tahun. Sehingga ancaman hukumannya sama dengan pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya.

“Pelaku dijerat dengan UU Narkotika dan Obat Terlarang UU 35 Tahun 2009 denfan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement