REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun.
Menurut Jokowi, pemberian grasi tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan juga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11).
Selain itu, menurutnya, grasi diberikan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan mengingat mantan Gubernur Riau itu telah berusia 78 tahun. Selama ini, kata Jokowi, Annas mengalami gangguan terhadap kesehatannya.
"Yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," jelas dia.
Ia menegaskan, grasi merupakan hak yang dimiliki Presiden atas pertimbangan dari MA dan diatur dalam UUD. Namun, kata dia, tak semua grasi yang diajukan akan dikabulkan. "Coba di cek berapa yang mengajukan berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa dicek betul," tambahnya.