Rabu 27 Nov 2019 22:28 WIB

Soal Grasi Annas Maamun, Ini Harapan KPK

KPK berharap Annas tetap bersikap kooperatif jika nanti sudah dibebaskan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaiotan (kedua kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaiotan (kedua kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta terpidana Annas Maamun tetap kooperatif dalam memberikan kesaksian terkait pengungkapan kasus lain yang melibatkan mantan Gubernur Riau tersebut.

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permintaan grasi, tetapi peran politikus Partai Golkar itu signifikan dalam pengungkapan perkara korupsi lainnya.

Baca Juga

“Kami berharap kalau beliau (Annas Maamun) sudah di luar (dibebaskan), agar tetap kooperatif untuk menindaklanjuti kasus yang berkaitan dengan dirinya. Itu saja,” kata Laode di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (27/11).

Laode mengatakan, KPK tak punya kewenangan apapun untuk membatalkan pemberian grasi. Preogratif presiden untuk memberikan pengampunan terhadap seseorang yang masih dalam pemidanaan.

Apapun pertimbangannya, kata Laode, KPK tak punya kewenangan untuk menghalangi. Hanya kata dia, sampai saat ini, KPK belum menerima penjelasan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyangkut alasan pemberian grasi tersebut.

Meskipun, Laode mengungkapkan, KPK sudah menerima surat pemberitahuan tentang pengampunan pemidanaan tersebut. Satu yang pasti, kata Laode, kasus yang menjerat Annas Maamun tersebut, bukan perkara yang tunggal.

Ia mengungkapkan, masih ada sejumlah perkara yang sedang dalam penyelidikan KPK, juga menyeret nama Annas Maamun, dan sebuah korporasi perkebunan kelapa sawit di Riau. “Terus terang, kasus Annas Maamun sebagian masih dalam penyelidikan. Seperti kasus Duta Palma, korporasi yang memanfaatkan itu (lahan ilegal) yang saat ini, masih dalam proses (penyelidikan),” terang Laode.

Itu sebabnya, KPK, kata Laode meminta Annas Maamun tetap dapat bekerjasama mengungkapkan kasus-kasus dugaan korupsi yang menyertakan namanya.

Kemenkumham, pada Selasa (26/11) mengumumkan resmi pemberian grasi terhadap Annas Maamun. Keputusan Presiden 35/G 2019 itu menerangkan pengurangan masa pidana untuk Annas Maamun, dari tujuh menjadi enam tahun.

Grasi tersebut, menurut Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto, diparaf Presiden Jokowi pada 25 Oktober. Pengurangan masa pemenjaraan itu, membuat Annas Maamun, dapat bebas pada Oktober 2020 mendatang dari yang seharusnya, pada Oktober 2021. Saat ini, Annas Maamun, masih berada dalam penjara LP Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, ada kasus lain yang masih menyertakan Annas Maamun sebagai orang yang terlibat. Terkait itu, kata dia, pada Maret 2019, KPK sudah menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus Annas Maamun tersebut. Satu korporasi, dan dua tersangka perorangan. Yakni, PT Palma Satu, dan Suheri Terta sebagai Manajer Hukum PT Duta Palma Grup, dan Surya Darmadi pemilik PT Darmex Grup atau PT Duta Palma. Para tersangka itu, dituding KPK terlibat dalam suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

n Bambang Noroyono

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement