REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan gubernur Riau Annas Maamun bebas. Terpidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singing itu bebas sejak Senin (21/9) kemarin
"Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," kata Kepala Biro dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam pesan singkatnya, Selasa (22/9).
Namun, Rika belum menjelaskan detail soal proses bebasnya Annas.
Pada Selasa (26/11), Kemenkumham mengumumkan pemberian grasi terhadap Annas Maamun. Keputusan Presiden 35/G 2019 itu menerangkan pengurangan masa pidana untuk Annas Maamun dari tujuh menjadi enam tahun.
Grasi tersebut diparaf Presiden Jokowi pada 25 Oktober. Pengurangan masa pemenjaraan itu, membuat Annas Maamun, sudah dapat bebas dimana seharusnya, pada Oktober 2021. Selama ini, Annas Maamun menjalani masa pidananya dalam penjara LP Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar).
Berikut merupakan Perjalanan Kasus Annas Maamun
- 25 September 2014: Annas yang masih menjadi gubernur Riau ditangkap KPK terkait kasus suap alih fungsi hutan.
- 26 September 2014: Annas ditetapkan sebagai tersangka.
- 24 Juni 2015: Annas divonis bersalah korupsi dengan hukuman enam tahun penjara.
- 4 Februari 2016: Mahkamah Agung menambah hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara.
- 25 Oktober 2019: Annas Maamun mendapatkan grasi setelah mengajukan grasi kepada presiden berupa pengurangan masa hukuman satu tahun. Pertimbangannya adalah usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit.