Kamis 16 Jan 2020 18:35 WIB

Zulhas Belum Tahu Dipanggil KPK Terkait Kasus Annas Maamun

KPK telah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk Zulkifli Hasan.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Mantan Meteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Zulkifli Hasan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui dirinya belum mengetahui adanya surat panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengajuan revisi alih hutan di Riau pada 2014. Zulkifli menyampaikan hal ini seusai menghadiri acara temu kader PAN di Provinsi Jambi, Kamis yang bertempat di Hotel BW Luxury, Kota Jambi, Kamis (16/1).

"Saya belum tahu bahwaada surat pemanggilan untuk pemeriksaan di gedung KPK yang dijadwalkan hari ini, makanya saya menghdiri acara di Jambi temu kader PAN dan sekaligus memberikan pengarahan kepada para kader Partai Amanah Nasional tersebut," kata Zulkifli Hasan yang lebih dikenal dengan isitlah panggilannya Zulhas.

Baca Juga

Zulhas dipanggil terkait dugaan suap pengakuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan gubernur Riau, Annas Maamun. Namun, mantan menteri kehutanan era Presiden SBY ini tidak hadir memenuhi panggilan gedung merah putih itu.

Zulhas malah berkunjung ke Jambi dalam agenda konsolidasi dan temu kader PAN di Hotel BW Luxury Jambi. Terkait pemanggilan dirinya oleh KPK Zulhas mengaku belum tahu.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat kepada Zulhas untuk hadir pada pemeriksaan terhadap mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Ketua Umum DPP PAN itu diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebuah korporasi PT Palma.

Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement