REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap tunduk terhadap ketetapan hukum, termasuk dalam pemberian grasi kepada koruptor Annas Maamun.
Pernyataan Fadjroel ini menyusul langkah KPK untuk melimpahkan berkas perkara koruspi lain yang melibatkan terpidana Annas Maamun.
Seperti disampaikan KPK, mantan Gubernur Riau itu ternyata masih berstatus tersangka dalam penyidikan lanjutan dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Riau. Kasus suap tersebut merupakan perkara lain dari skandal utama terkait korupsi pemberian izin lahan perkebunan sawit di Riau 2014-2015.
"Kami nanti melihat, karena kemarin pertimbangannya kan dari MA dan Menko Polhukam. Kalau ada perkembangan lebih lanjut, nanti kita lihat apa yang dilakukan KPK. Pak Jokowi selalu taat pada hukum dan setia dalam upaya untuk penegakan antikorupsi," jelas Fadjroel.
Fadjroel juga menolak berandai-andai apakah grasi yang telah diteken Presiden Jokowi bisa dicabut lagi atau tidak. Menurutnya, Presiden Jokowi tetap memantau perkembangan proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menambahkan bahwa pemberian grasi kepada Annas sudah dilakukan sesuai prosedur, terutama mempertimbangkan kajian dari Mahkamah Agung dan Menko Polhukam.
Pertimbangannya, ujar Dini, terutama lantaran mantan Gubernur Riau tersebut sudah berusia lanjut dan memiliki kondisi kesehatan yang terus memburuk.
Dini juga berargumen bahwa pemidanaan seseorang bertujuan memberi efek jera dan rehabilitatif, bukan memberi penyiksaan kepada terpidana. Dini pun mempertanyakan signifikansi terhadap selisih waktu penjara yang berkurang satu tahun akibat pemberian grasi.
"Apakah memberikan faedah lebih secara signifikan? Sementara orang tersebut ada kemungkinan bisa meninggal dalam durasi satu tahun karena depresi dan kondisi kesehatan yang buruk," ujar Dini.