Selasa 19 Nov 2019 15:43 WIB

Bupati Pastikan Jember Bebas dari Aktivitas Penambangan Emas

Penambangan emas dinilai hanya akan merugikan lingkungan dan masyarakat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang pekerja beraktifitas penambangan emas secara tradisonal. ilustrasi
Foto: Antara
Seorang pekerja beraktifitas penambangan emas secara tradisonal. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kabupaten Jember menolak keberadaan tambang emas. Bupati Jember Faida memastikan tak akan ada aktivitas penambangan ataupun galian logam mulia selama kepemimpinannya. Dia mengatakan, kepastian tentang itu akan ia tegaskan lewat rencana evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan dan Tata Ruang dan Wilayah (RTW) yang akan dibahas tahun ini untuk diberlakukan pada 2020 mendatang.

“Jadi kita amankan, tidak ada aktivitas pertambangan emas. Kita bebaskan Kabupaten Jember dari aktivitas penambangan emas,” ujar Faida saat ditemui di Festival Hak Asasi Manusia (HAM) di Jember, Jawa Timur (Jatim), Selasa (19/11).

Baca Juga

Penolakannya terhadap aktivitas penambangan emas, bukan karena tak adanya investor ataupun konsorsium yang melirik Jember sebagai lokasi galian emas. Melainkan ia mengatakan, karena penambangan emas hanya akan merugikan lingkungan dan masyarakat.

Pengujung 2018, di Kecamatan Silo, Jember, ramai orang memrotes keberadaan kegiatan penambangan emas. Lokasi penambangan tersebut, menjadi legal setelah Kementerian ESDM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melegalkan lahan seluas 4.000 hektare sebagai lokasi penambangan.

Namun SK tersebut mendapat penolakan warga setempat yang menghendaki agar lahan tersebut tetap menjadi areal pertanian kopi. Bupati Faida, pernah melakukan gugatan non-litigasi atas keputusan Kementerian ESDM.

“Bukan bupati yang menolak. Tetapi keinginan rakyat yang memang tidak mau adanya tambang. Mereka tetap menginginkan untuk bertani di wilayah itu. Jadi kita tuntut untuk dicabut,” kata Faida menambahkan.

Namun, kata dia, meski pencabutan SK Kemen ESDM 2018 itu sudah dilakukan, akan tetapi, keberadaan Blok Silo masih belum aman dari target penambangan emas. Karena itu, ia menghendaki agar kepastian tentang Blok Silo sebagai lokasi pertanian, akan dipertegas dalam Perda Lingkungan atau RTW yang akan dirumuskan dan diberlakukan tahun depan.

Cerita Bupati Faida tentang penolakan tambang emas di wilayahnya, sebetulnya bagian dari upaya Jember menjadi wilayah administrasi tingkat dua yang sadar akan penegakan HAM. Tahun ini Jember menjadi tuan rumah Festival HAM ke-6. Gelaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun ini mengambil tema “Pembangunan Daerah yang Berbasis HAM dan Berkeadilan Sosial Melalui Pendekatan Budaya.” Sekitar 25 narasumber pegiat HAM dari 12 negara ambil bagian dalam perhelatan tersebut.

Komnas HAM mengatakan, salah satu alasan dipilihnya Jember menjadi tuan rumah, karena keberanian Bupati tersebut menolak aktivitas tambang emas demi memenuhi hak hidup warga petani di Kecematan Silo. Selain itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pun mengatakan Kabupaten Jember menjadi salah satu contoh daerah tingkat dua di Indonesia, yang menjadikan pemenuhan HAM sebagai aspek dalam setiap rencana pembangunan, dan program daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement