Jumat 15 Nov 2019 21:20 WIB

Polres Purwakarta Berlakukan Aturan Baru, Ojek Online Legowo

Ojek online Purwakarta tidak keberatan atas aturan baru di Mako Polres Purwakarta

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Komunitas ojek online (ojol) di Kabupaten Purwakarta mengaku tidak keberatan atas pemberlakuan peraturan baru di Mako Polres Purwakarta. Sebelumnya, Polres Purwakarta memberlakukan peraturan baru bagi ojol untuk mengantarkan barang pesanan atau penumpang hanya sampai ke pos penjagaan.

AYO BACA : Imbas Bom Medan, Akses Masuk Ojol ke Polres Purwakarta Dibatasi

Peraturan baru itu diberlakukan menyusul adanya dugaan pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Medan yang berpakaian menggunakan mirip jaket ojol.

AYO BACA : Atributnya Dipakai Aksi Teror di Medan, Ojol Bekasi Geram

"Kami dari pihak mitra pengemudi ojek online baik itu Grab maupun Gojek, tidak merasa keberatan. Ada pun ada pemeriksaan kami terbuka demi keamanan bersama," ungkap Ahmad Thoriq Pembina Komunitas Ojol yang dinamai GOBER'S Purwakarta, Jumat (15/11/2019).

Menurutnya, pemberlakuan aturan baru itu tetap menguntungkan pengemudi ojol karena yang penting barang pesanan atau penumpang telah diantarkan.

Selain itu, Ahmad Thoriq juga menyinggung soal kasus diduga bom bunuh diri di Polres Medan. Menurutnya, jika benar pelaku adalah driver ojol tentu sangat mencoreng nama baik ojol yang selama ini telah memiliki kepercayaan dari masyarakat.

"Kami merasa tercoreng dan kami dari Gober's purwakarta yang merupakan komunitas ojol ingin membuktikan kepada kepolisian khususnya dan umumnya pada masyarakat purwakarta bahwa kami hanya driver ojek online yang mengais rejeki di jalanan untuk keluarga kami di rumah, bukanlah sarang teroris," tegas dia.

AYO BACA : Menhub Panggil 2 Operator Ojol Terkait Bom Medan

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement