Rabu 30 Oct 2019 14:27 WIB

Idham Aziz akan Dicecar Soal Kerja Cepat Sebagai Kapolri

Idham Aziz hanya punya masa jabatan 14 bulan untuk menjadi Kapolri jika terpilih.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi III DPR Herman Hery (keempat kiri depan) bersama sejumlah anggota berfoto dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz (keempat kanan depan) di kediaman pribadi Idham Azis di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Komisi III DPR Herman Hery (keempat kiri depan) bersama sejumlah anggota berfoto dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz (keempat kanan depan) di kediaman pribadi Idham Azis di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan, calon Kapolri Idham Aziz akan ditanya terkait bagaimana kinerja cepatnya bila dipilih sebagai Kapolri. Pasalnya, Idham hanya punya masa kerja jabatan selama 14 bulan.

"Kalau kami tidak bicara kasus per kasus, kami berpegang pada apa langkah calon Kapolri terkait isu dan situasi bangsa hari ini. Karena beliau hanya menjabat Kapolri hanya 14 bulan, relatif singkat," kata Herman Hery sebelum memulai Uji Kepatutan dan Kelayakan di Kompleks DPR RI, Rabu (30/10).

Baca Juga

Herman mengatakan, Komisi III DPR RI akan memberikan kesempatan pada tiap fraksi untuk mengajukan pertanyaan. Pertanyaan itu bertemakan bebas, sesuai perhatian fraksi masing-masing. Namun, Herman mengatakan, pertanyaan itu lebih pada secara garis besar.

"Jadi kami lebih fokus pada apa kerja cepat yang mau dia lakukan. Apa saja, kita tidak bicara per kasus tapi prioritas apa saja kerja cepat beliau," ujar Poltikus PDI Perjuangan itu.

Setelah uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III akan melakukan rapat internal. Herman menyebut ada kemungkinan aklamasi maupun voting dalam pengambilan keputusan yang akan ditentukan pada Rabu malam ini.

"Kami akan rapat internal menerima atau menolak. Kalau ada perbedaan kami akan voting. Jika hasil voting menolak lebih banyak, calon ini kami balikan ke presiden. Kalau mayoritas menerima tentu kami terima. Atau bjsa juga aklamasi, kita nggak tau," ujar Herman.

Keputusan itu kemudian akan diparipurnakan di rapat pada Kamis (31/10)."Kami buat keputusan malam ini tingkat satu kemudian kita dorong ke paripurna besok," kata Herman menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement