REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan, bahwa penangkapan Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen Polri dalam membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kelas kakap. Menurut Idham, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikannya untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.
"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kami bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham, melalui keterangan pers, Jumat (31/7).
Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses kerja sama dan kerja keras tim membuahkan hasil. Keberadaan Djoko Tjandra akhirnya diketahui.
Kemudian pada Kamis (30/7), Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan dengan didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ignatius Sigit.
"Djoko Tjandra ini kerap berpindah-pindah tempat. Tapi alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Djoko Tjandra berhasil diamankan," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik bahwa Polri bisa menangkap yang bersangkutan. Dia mengatakan selanjutnya, proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal.
"Terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan diproses hukum. Ini juga sebagai upaya bersih-bersih Polri terhadap oknum nakal," tegas jenderal bintang empat ini.
Menurut dia, Djoko Tjandra akan dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK untuk proses hukum selanjutnya.
"Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPK," kata Idham.
Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp 546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas perkaranya, Djoko berhasil terbang ke PNG dengan pesawat carteran. Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG.
Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.