Selasa 11 Feb 2020 22:44 WIB

Kapolri: Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Dilakukan Polri

Kapolri membantah penerbitan surat kendaraan akan diambil alih Kemenhub.

Kapolri: Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Dilakukan Polri. Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan BTM, Bogor, Jawa Barat.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kapolri: Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Dilakukan Polri. Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan BTM, Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan tetap dilakukan oleh Polri.

"Saya sudah duduk bicara ketika ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu dan pengelolaan SIM, STNK dan BPKB (tetap) di tangan Polri," kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/2).

Baca Juga

Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang berkembang, yaitu penerbitan surat kendaraan akan diambil alih Kemenhub. Meskipun demikian, Idham mengakui memang ada wacana dari Kemenhub yang akan mengambilalih dua peran, yakni di terminal dan jembatan timbang.

Tapi, polisi akan duduk bersama terlebih dahulu dengan para pihak terkait untuk membangun komunikasi tentang payung hukum yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau perubahan UU. "Kami sudah siapkan tim kajian untuk duduk bersama," katanya.

Menhub Budi Karya sebelumnya mengatakan, wacana tersebut seharusnya tak dilakukan. Menurutnya, sistem pengelolaan SIM, STNK dan BPKB sudah dilakukan dengan baik oleh Polri.

"Lebih bagus yang punya kelembagaan, kalau di daerah saya tidak punya lembaga, menjadi tidak efisien membuat lembaga baru di sana tentang efisiensi dan kompetensi," ujar Budi.

Dalam hal ini, ia justru meminta bantuan Polri dalam memantau jembatan timbang hingga terminal sehingga jika terjadi pelanggaran bisa langsung ditindak. Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub dinilai kurang tepat. "Sudah benar Polri pegang semua komando tersebut," ujar Sahroni.

Legislator Partai Nasdem ini sepakat penerbitan SIM, STNK hingga BPKB lebih baik di bawah kewenangan Polri. Hal itu karena mereka lebih berpengalaman dari Kemenhub jika wacana tersebut digulirkan.

"Kemenhub sudah bicara itu tugas polisi. Saya sependapat, itu sesuai tupoksinya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement