REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah, mengaku kecewa terhadap pemerintah dan DPR yang meluluskan revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Ibu Negara di era Gus Dur itu mengaku pusing ketika mendengar isu dan pemberitaan terkait revisi UU KPK.
"Aduh, mules. Denger itu aku mules. Sudah ngomong bolak balik, ke KPK segala macem, udah mules. Kalau sudah denger, sudah mules, pusing, mules. Ya, begitu, lah (kecewa)," kata Sinta di Jakarta, Rabu (18/9).
Pihak Istana Kepresidenan sendiri menilai revisi UU KPK yang diinisasi oleh DPR sudah melalui proses dan pertimbangan panjang. Meski pada kenyataannya, DPR memang bekerja kilat dalam merevisi UU KPK ini.
Baru dua kali melakukan pembahasan di panitia kerja dan rapat kerja, DPR resmi mengetok palu mengesahkan RUU KPK menjadi UU pada rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020, Selasa (17/9).
Sebelum disahkan, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya. Dalam laporannya, Supratman mengatakan berdasarkan pembicaraan di tingkat pertama tujuh fraksi menyepakati secara bulat revisi UU KPK tersebut.
Sementara dua fraksi yaitu PKS dan Gerindra juga sepakat dengan revisi UU KPK, hanya saja dengan sejumlah catatan. Sedangkan satu fraksi yaitu Partai Demokrat belum bersikap lantaran masih harus berkonsultasi terlebih dahulu.
Kemudian secara mengejutkan DPR menggelar rapat kerja badan legislasi dengan agenda pengambilan keputusan di tingkat pertama. Dalam rapat tersebut DPR dan pemerintah yang diwakili Menkumham Yassona H Laoly, dan Menpan RB Syafruddin sepakat untuk membawa RUU KPK ke paripurna.
Fahri di awal sidang mengatakan bahwa rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 289 anggota. Namun berdasarkan pantauan Republika.co.id, di ruang sidang, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota.