Rabu 18 Sep 2019 09:14 WIB

BKN: Alih Status Pegawai KPK ke ASN Bukan Lewat Seleksi

BKN masih menunggu aturan lebih lanjut pascapengesahan revisi UU KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Anggota wadah pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi
Foto: Republika/Prayogi
Anggota wadah pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi "Pemakaman KPK" di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) kemungkinan bukan melalui mekanisme seleksi. Alih status akan berbeda dari biasanya lantaran pegawai KPK sudah menjadi pegawai di lembaga antirasuah tersebut.

"Kan bukan mekanisme melalui seleksi dan sebagainya, seleksi yang seperti kita sama-sama tahu selama ini. Karena kan mereka sudah existing masuk kan, sudah jadi pegawai," ujar Kepala Biro Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi, Selasa (17/9) malam.

Baca Juga

Karena itu, Ridwan mengatakan, BKN masih menunggu aturan lebih lanjut pascapengesahan Undang undang dari perubahan UU KPK yang mengatur pegawai KPK nantinya berstatus ASN tersebut. Menurutnya, butuh waktu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Walaupun sudah disahkan oleh DPR tapi kan belum diundangkan. Kemudian, tadi disebutkan oleh Pak Menkumham, Pak Yasonna Laoly bahwa perubahan pegawai KPK menjadi ASN itu butuh waktu. Pasti akan ada aturan lebih lanjut," kata Ridwan.

Apalagi, Ridwan mengungkap peralihan dari nonPNS menjadi PNS ini merupakan pertama kali terjadi. Biasanya, peralihan status sama dengan PNS, namun beda instansi. Namun demikian, proses peralihan tetap akan berpedoman pada UU ASN dan turunannya, serta aturan pelaksana dari revisi UU KPK.

“Tapi PP 49/2018 dan PP 11/2017 tetap akan dipakai. Tapi tentu proses kesananya butuh aturan lebih lanjut. Jadi kami belum dapat komentar yang lebih banyak,” kata Ridwan.

Pada Selasa (17/9), DPR dan pemerintah mengesahkan Undang-undang tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu perubahan dalam UU KPK tersebut mengatur tentang status kepegawaian KPK.

Berdasarkan pasal 24, pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi pegawai ASN seusai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, ketentuan tata cara pengangkatan pegawai KPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement