REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Direktur Pembinaan dan Kerja Sama Antarinstansi Komisi Pemberantasan Korupsi Sujanarko menyebut bahwa akar dari segala perkara korupsi itu adalah partai politik. Partai politik di DPR punya dua kewenangan utama mendasar.
"Embahnya korupsi itu adalah partai politik. Itu karena parpol memiliki dua kewenangan utama yang sangat mendasar, pertama membuat undang-undang, dan kedua memiliki hak menentukan pejabat publik," kata Sujanarko saat mengisi kuliah umum bersama penasehat KPK M Tsani Annafari di IAIN Tulungagung, Selasa.
Konsekuensinya, apabila legislator dari parpol ini bermental korupsi, maka proses legislasi yang dihasilkan pasti korup.
Selain revisi UU KPK yang menjadi polemik, Tsani mencontohkan pembahasan UU tentang air, UU tentang pertanahan, UU pemuliaan tanaman yang menurutnya semua dibuat dengan tendensi menguntungkan kepentingan korporasi.
Selain kekuasaan parpol yang besar itu, mental korup dalam konstruksi parpol di Indonesia juga disebabkan partai politik selama ini mencari biaya sendiri.
Hal ini beda dengan di luar negeri saat operasional parpol seluruhnya dibiayai oleh negara. "Akhirnya apa, sumber pendapatan berasal kekuasaan mereka. Misal jika mereka ada kader yang jadi pejabat, mulai bupati, walikota dan gubernur," katanya.
Biaya politik yang besar saat pilkada/pemilu dinilai telah menyuburkan budaya korupsi, yang pada akhirnya bakal menghancurkan siatem demokrasi di Tanah Air, kata Sujanarko.