REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan beralihnya status para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengurangi independensi pegawai lembaga anti antirasuah tersebut.
Kepala Biro (Karo) BKN Mohammad Ridwan mengungkap, hal itu sudah dibuktikan oleh penegak hukum berstatus ASN di lembaga seperti kejaksaan maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Banyak juga jaksa yang menuntut PNS. Jeruk makan jeruk, ya nggak apa-apa. Kemudian ada juga PPNS yang tugasnya kurang lebih sama dengan penegak hukum, seperti di KLHK itu ada, kemudian di pajak. Itu PPNS juga bisa melakukan penuntutan bekerjasama dengan aparat penegak hukum," ujar Ridwan saat dihubungi, Selasa (17/9).
Karena itu, Ridwan mengatakan, tidak berarti pegawai KPK tidak bisa independen jika sudah berstatus ASN. Apalagi, KPK merupakan kelembagaan khusus untuk pemberantasan korupsi.
"Dengan begitu saja sudah terlihat kekhususannya. Jadi menyandang ASN tidak serta merta tidak independen. Sudah ada buktinya PPNS dan jaksa yang notabene PNS," kata Ridwan.
Namun demikian, BKN kata Ridwan, masih menunggu aturan pelaksana UU KPK terkait perubahan status pegawai KPK dari non aparatur sipil (ASN) menjadi ASN.
“Iya kami menunggu aturan lebih lanjut. Kami juga surprise mendengar tadi siang pemerintah setuju dengan status pegawai KPK menjadi ASN. Kita tunggu saja,” kata Ridwan.
Menurutnya, peralihan pegawai nonPNS menjadi PNS baru pertama kali terjadi. Ia mengungkap alih status biasanya terjadi antar pegawai ASN, namun hanya beda intansi.
"Misalnya sesui dengan perubahan UU pemda yang tadinya pegawai pusat jadi pegawai daerah atau sebaliknya. Misalnya penyuluh KB kan sebelumnya di kabupaten/kota jadi pegawai BKKBN. Itu yang ada. Tapi sifatnya PNS ke PNS cuma beda instansi,” kata dia.
Selasa (17/9) hari ini, DPR dan Pemerintah mengesahkan Undang-undang tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu perubahan dalam UU KPK tersebut mengatur tentang status kepegawaian KPK.
Berdasarkan pasal 24, pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi pegawai ASN seusai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, ketentuan tata cara pengangkatan pegawai KPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.