REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PBNU bidang hukum dan perundang-undangan Robikin Emhas mengajak semua pihak untuk mengakhiri pro-kontra terkait revisi Undang-undang KPK yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang. Robikin di Jakarta, Selasa (17/9), mengatakan, masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK ternyata dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang dihasilkan bertentangan dengan konstitusi.
"Mari kita akhiri pro-kontra yang ada, dengan menghormati proses legislasi yang kini berlangsung. Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Robikin.
Dia percaya bahwa seluruh komponen bangsa sebenarnya menginginkan Indonesia jauh lebih baik, maju dan bermartabat, termasuk soal hukum di bidang korupsi. Pro dan kontra revisi UU KPK menurut dia, harus diletakkan dalam cara pandang seperti itu. Mereka yang pro revisi menghendaki KPK tidak hanya kuat dan berdaya, namun juga kredibel dan akuntabel, baik secara kelembagaan maupun sistemnya.
Begitu juga sebaliknya, orang-orang yang menolak revisi UU KPK juga menginginkan hal yang sama pada lembaga anti rasuah tersebut, kuat dan memiliki kekuatan, serta menjadi lembaga dengan birokrasi baik. "Sekali lagi, saya melihat mereka yang pro maupun kontra memiliki tujuan mulia yang sama. Sudut pandangnya saja yang berbeda," ujarnya.