REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada dirinya. Menurut dia, dalam aturan perundang-undangan tentang KPK hanya ada istilah pengunduran diri.
"Dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Nggak ada, nggak ada. Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
Jokowi menegaskan, dirinya tak pernah meragukan pimpinan KPK saat ini. Menurut dia, kinerja para pimpinan KPK pun selama ini berjalan baik.
Ia menyampaikan, pemerintah saat ini tengah memperjuangkan poin-poin yang terdapat dalam revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR. Karena itu, sebagai lembaga negara, ia meminta KPK agar bersikap bijak terkait isu ini.
"Dan mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi. Dan, KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," ujar dia.
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK menyatakan akan menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. Hal ini dilakukan lantaran mereka kecewa terhadap revisi UU KPK. Ketiga pimpinan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua wakilnya Laode M Syarif serta Saut Situmorang.