Senin 16 Sep 2019 10:48 WIB

Pimpinan KPK Lantik Dua Pejabat Struktural

Dua pejabat yang dilantik mengisi posisi Sekretaris Jenderal dan Direktur Penuntutan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melantik dua pejabat struktural. Masing-masing pejabat akan mengisi posisi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK dan Direktur Penuntutan.

"Pagi ini Pimpinan KPK berencana akan melantik dua pejabat struktural yang akan mengisi posisi sebagai Sekretaris Jenderal KPK dan Ditektur Penuntutan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (16/9).

Menurut Febri, pengisian jabatan tersebut telah melalui proses seleksi berlapis dan cukup panjang. Proses pengisian posisi Sekjen KPK dilakukan melalui panitia seleksi. Hasil dari panitia seleksi itu disampaikan kepasa Presiden untuk dipilih dan kemudian dilantik hari ini.

Sedangkan untuk posisi Direktur Penuntutan, Ia menjelaskan, proses seleksi dimulai dari permintaan ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, proses seleksi di KPK dijalankan untuk menentukan pejabat yang mengisi posisi tersebut.

"Dengan pengisian ini kami berharap KPK lebih kuat dalam menjalankan tugas dan amanat UU No. 30 Tahun 2002," jelas Febri.

Sebelumnya, setelah merasa terkepung dari berbagai penjuru, tiga pimpinan KPK menyatakan akan menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Tiga pimpinan tersebut yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif serta Saut Situmorang.

"Dengan berat hati pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement