Jumat 13 Sep 2019 00:09 WIB

Merasa Dihina, Seorang Polwan Laporkan Oknum LSM ke Polisi

Seorang polwan di Polres Majalengka merasa terhina dengan ucapan seorang pria

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM--Hati-hati dengan ucapan yang Anda lontarkan. Bisa jadi itu menyakiti perasaan seseorang, bahkan membuat Anda berurusan dengan hukum.

Di Kabupaten Majalengka, seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Majalengka merasa terhina dengan ucapan seorang pria di tengah dirinya bertugas.

Tak terima dengan kata-kata sang pria yang dianggap telah melecehkannya, polwan berinisial Y pun melaporkannya ke pihak berwenang.

AYO BACA : Satpol PP Kota Bandung Segel Ratusan Reklame Ilegal Sepanjang 2019

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengungkapkan, kasus dugaan terjadinya tindak pidana perkara penghinaan itu berawal ketika Y sedang bertugas mengamankan unjukrasa di sekitar Hotel Fitra, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, pada 21 Agustus 2019.

Tersangka diketahui merupakan seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPC Majalengka, AS (45).

"Tersangka AS ketika itu sedang berorasi di depan Hotel Fitra. Kepada korban Y, tersangka mengatakan, 'Ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar Rp50.000'," ungkap Mariyono, Rabu (11/9/2019).

AYO BACA : Polisi Buru Penyebar Video Asusila Warga Sumedang

Kala itu, setidaknya terdapat sepuluh personil polwan yang tengah berjaga. Namun, imbuhnya, AS secara jelas menunjuk Y dengan jari telunjuk tangan kanannya.

Tudingan itu membuat Y merasa malu dan terhina. Tak terima dengan perbuatan AS, Y pun melaporkannya kepada Polres Majalengka. Polisi selanjutnya menciduk AS pada 9 September 2019.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, yang dilakukan penyidik, tersangka AS diduga telah mengucapkan kata-kata penghinaan kepada polwan yang sedang bertugas," paparnya.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 316 KUHP Subsider 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun empat bulan penjara.

AYO BACA : Polisi Panggil Ketua FPI sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement