REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta keberadaan Dewan Pengawas tidak selalu diartikan akan merugikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JK menyebut, keberadaan Dewan Pengawas justru bisa meningkatkan kinerja KPK.
Hal itu disampaikan JK untuk menanggapi rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah poin dalam revisi UU KPK adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK.
"Karena bisa saja Dewan Pengawas itu akan meningkatkan kinerja KPK, contohnya kalau ada yang telat, hei kenapa telat, pengawas itu untuk memastikan bahwa segala prosedur itu berjalan dengan baik," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Karena itu, JK menegaskan, Dewan Pengawas bukan untuk melemahkan KPK. Sebaliknya, Dewan Pengawas diharapkan memperbaiki struktur maupun sistem yang tidak berjalan di KPK. Menurutnya, keberadaan dewan pengawasan ini juga umum dilakukan di lembaga lain.
"Memperbaiki struktur kan boleh-boleh saja, bukan untuk mencegah KPK berbuat tidak di situ. Dia hanya agar semua sistem jalan. Nah itu di mana-mana itu ada pengawasnya kan, Presiden pun diawasi oleh DPR," ujar JK.
"Bukan hanya mengawasi struktur tapi juga bisa membantu KPK sendiri. kalau ada sesuatu yang telat, hei kenapa ini telat, kenapa belum dibahas. itu kan mendorong KPK berhasil seperti itu," ujar JK lagi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut, revisi UU KPK sebagai bagian evaluasi kinerja lembaga pemberantasan korupsi. JK menilai, setelah 17 tahun dibentuk, sudah saatnya ada perubahan terkait kinerja pemberantasan korupsi, termasuk salah satunya dewan pengawas KPK.
"Perlu ada perubahan agar KPK bukan saja super lembaga tapi tetap mendapat pengawsan dari langsung, karena itu ada badan pengawas, karena (internal KPK) manusia biasa, bukan malaikat," kata JK.
6 Poin Revisi UU KPK