Kamis 05 Sep 2019 05:55 WIB

Ombudsman Minta Polisi Tindak Pengguna Sirene Ilegal

Penggunaan sirene ilegal biasanya dilakukan kendaraan dengan nomor khusus.

Rep: Muhammad Riza Wahyu Pratama/ Red: Ani Nursalikah
Polisi melakukan penindakan kendaraan yang menggunakan lampu rotator atau sirene di Tol Cawang arah Pancoran, Jakarta Selatan.
Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Polisi melakukan penindakan kendaraan yang menggunakan lampu rotator atau sirene di Tol Cawang arah Pancoran, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya mendukung upaya penertiban pelanggaran lalu lintas melalui Operasi Patuh Jaya (Pola Metro Jaya) dan Operasi Patuh Lodaya (Polda Jabar). Selain itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga akan memantau operasi yang digelar sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019 itu.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyatakan, razia tersebut seharusnya juga diterapkan secara adil bagi semua lapisan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan Ombudsman adalah soal pelanggaran penggunaan rotator atau sirene.

Baca Juga

Teguh meminta polisi agar menindak tegas pengguna sirine yang bukan peruntukannya. Menurut catatannya, pelanggaran tersebut biasanya dilakukan kendaraan dengan nomor khusus (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia).

"Atau mobil-mobil yang dikenal dengan plat nomor 'dewa' seperti RFS, RFD, RFU, RFL, dan RF lainnya. Termasuk juga mobil-mobil dinas TNI/Polri dan mobil dinas instansi lain yang bukan merupakan kendaraan yang diperbolehkan dalam Undang-undang," kata Teguh kepada Republika.co.id, Rabu (4/9).

Ia menambahkan, Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 134 telah mengatur jenis kendaraan yang diutamakan. Dalam pasal ke 135 ayat satu disebutkan, kendaraan yang diutamakan tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Selain itu mereka juga dapat menggunakan isyarat lampu merah, biru atau bunyi sirene. Merekalah yang berhak memakai lampu isyarat dan sirine,” ujar Teguh.

Pasal 134 UU nomor 22 Tahun 2009 disebutkan pengguna jalan yang diutamakan adalah:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang

menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement