Kamis 22 Aug 2019 15:26 WIB

Polisi Kaji Faktor Nonhukum Terkait Kasus UAS

Kepolisian menangani kasus UAS berlandaskan sosiologis, dan perkembangan masyarakat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Foto: Republika/Prayogi
Ustaz Abdul Somad (UAS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan akan mempertimbangkan berbagai faktor non-hukum dalam menindaklanjuti kasus pelaporan penodaan agama terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS). Polisi tak serta merta menerapkan pendekatan hukum dalam kasus UAS. 

"Kepolisian dalam menanganinya tidak cuma berlandaskan yuridis tapi bagaimana sosiologis kita, perkembangan masyarakat, dan sebagainya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (22/8).

Baca Juga

Pada Rabu (21/8), Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepolisian menyelesaikan kasus UAS dengan pendekatan non-hukum atau kekeluargaan. Menanggapi usulan MUI, Asep menyatakan, laporan atas UAS masih dalam pengkajian. 

"Intinya laporan polisi tersebut masih dalam pengkajian dan tidak serta merta laporan polisi langsung ditindaklanjuti tapi perlu ada pengkajian-pengkajian lebih dalam," ujar Asep. Pengkajian itu dilakukan untuk sejumlah laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri maupun kantor kepolisian lainnya. 

Penyatuan laporan dimungkinkan

Tercatat sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Abdul Somad ke polisi, baik melalui Polda maupun Bareskrim Polri. Kepala Subdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengatakan, tak menutup kemungkinan nantinya laporan kasus UAS akan menjadi satu berkas dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Biasanya kalau dilaporkan di beberapa Polda, biasanya ditarik jadi satu. Jadi tunggu keputusan pimpinan dulu, apakah ditangani tim, apakah ditangani gabungan, apakah ditangani per direktorat," kata Rickynaldo.

Horas Bangso Batak melaporkan Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 Agustus 2019. Abdul somad dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP. 

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Abdul Somad ke Bareskrim Polri. GMKI menilai video dakwah Abdul Somad dianggap telah membuat gaduh masyarakat. Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019.

Seseorang bernama Sudiarto juga ikut melaporkan Abdul Somad. Laporannya diterima dengan nomor LP/B/0723/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 18 Agustus 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement