Selasa 13 Aug 2019 07:00 WIB

Penjual Satai Padang Daging Babi Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kasus penjualan satai padang daging babi terungkap pada Januari lalu.

satai padang
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
satai padang

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Persidangan kasus penjualan satai padang yang diduga menggunakan daging babi di Padang, Sumatra Barat terus berlanjut. Pasangan suami-isteri Bustami dan Evita yang menjadi terdakwa kasus tersebut dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Penuntut U Mulyana Safitri, di Padang, Senin.

Baca Juga

Kedua terdakwa dituntut dengan dakwaan melanggar pasal 62 (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. Sidang pembacaan tuntutan jaksa itu dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Agus Komaruddin.

Kedua terdakwa menghadiri persidangan mengenakkan rompi tahanan Kejari Padang berawarna merah. Pemilik usaha satai dengan merek KMSB itu menjalani persidangan didampingi penasehat hukum Nurul Ilmi Cs.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan satai Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha KMSB, pada Selasa (29/1).

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat. Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk satai yang menyatakan daging itu positif mengandung substansi dari hewan babi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement