Selasa 02 Jul 2019 20:00 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Satai Padang Daging Babi

Kasus penjualan satai padang daging babi terungkap pada Januari lalu.

Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus penjualan satai Padang yang menggunakan daging babi. Dengan putusan hakim tersebut maka sidang terhadap dua terdakwa yang merupakan pasangan suami-isteri, yakni B (56) dan E (47), dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

"Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa," kata majelis hakim yang diketuai Agus Komaruddin, dalam sidang beragendakan putusan sela di Padang, Selasa.

Baca Juga

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa, Nurul Ilmi, mengatakan pihaknya menghormati keputusan oleh hakim. Namun, ia menilai masih ada bagian dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak lengkap dan kabur.

"Masih belum lengkap peran-peran dalam kasus ini. Seperti siapa pelaku utama dan siapa yang turut membantu dalam kasus ini," katanya.

Setelah eksepsinya ditolak, pihak terdakwa akan fokus ke tahap pembuktian pada sidang selanjutnya. Nurul mengatakan, ia sudah menyiapkan saksi dan saksi ahli.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Padang Mulyana Safitri, mengatakan pihaknya segera menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

B dan E itu didakwa jaksa melanggar pasal 62 Juncto (Jo) pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan Undang-undang tentang Pangan, dan dakwaan kedua melanggar Undang-undang Pangan. Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan satai padang yang diduga memakai daging babi di kawasan Simpang Haru pada Selasa (29/1).

Penindakan lapangan itu dilakukan berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya. Petugas mendapatkan laporan masyarakat tentang usaha Sate KMSB tersebut. B dan E ditetapkan tersangka setelah uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate menyatakan positif daging babi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement