Ahad 19 May 2019 23:17 WIB

Buronan Kasus Satai Daging Babi Tertangkap di Bekasi

Polresta Padang berhasil meringkus buronan suami istri itu yang kabur ke Bekasi.

Buronan (ilustrasi)
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang berhasil menangkap dua orang tersangka penjual Satai Padang dengan daging babi di Kabupaten Bekasi Kamis (16/5) kemarin. Dua orang tersangka tersebut adalah suami istri B (55) dan E (48).

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan melalui keterangan resminya mengatakan kedua tersangka berhasil diciduk setelah diintai oleh anggota Polres Padang yang mendengar informasi keberadaan tersangka di Bekasi. "Dari informasi yang kami dapatkan kemudian kami mengirim dua orang personil ke lokasi (Bekasi) untuk memastikan informasi. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar tersangka ada di sana," kata Yulmar, melalui keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (19/5).

Baca Juga

Penangkapan kedua tersangka ini kata Yulmar juga dibantu oleh anggota Polres Bekasi. Kasus satai padang dari daging babi ini terkuak sejak akhir Januari lalu. Berawal dari tindakan petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terakit menemukan adanya penjual sate Padang dari bahan baku daging babi di Kawasan Simpang Haru.

Setelah dilakukan tes laboratorium, barulah polisi menetapkan B dan E sebagai tersangka dan menjalani status wajib lapor. Tapi satu bulan terakhir keduanya tidak hadir saat wajib lapor sehingga polisi menetapkan keduanya menjadi buron.

Sekarang keduanya telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut. Tapi tersangka akan dijerat oleh pasal berlapis. Mereka akan dijerat dengan Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta UU no 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 18 tahun 2009 tentang perternakan dan kesehatan hewan dan UU no 18 tahun 2012 tentang perlindungan pangan.

Febrian Fachri

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement