Senin 14 Oct 2019 18:03 WIB

Jaksa tak Siap dengan Tuntutan, Sidang Jefri Nichol Ditunda

Jaksa meminta waktu satu pekan untuk menyempurnakan tuntutan terhadap Jefri Nichol.

Aktor Jefri Nichol
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Aktor Jefri Nichol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan, menunda pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) oleh terdakwa aktor Jefri Nichol, Senin sore. Penundaan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Krisnugroho dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta Panitera Pengganti Aprisno karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan putusannya.

Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dan hanya berlangsung sekitar 1,5 menit saja. Ketika hakim mempersilahkan JPU Jefri Hardi untuk membacakan tuntutannya, ternyata dijawab belum siap. JPU meminta sidang ditunda pekan depan.

Baca Juga

"Belum siap yang mulia," kata Jaksa.

Hakim lalu menanyakan waktu yang disanggupi Jaksa untuk membacakan tuntutannya. Jaksa kemudian menjawab bahwa pihaknya membutuhkan satu pekan untuk menyusun tuntutannya.

Hakim lalu menanyakan kepada Jefri dan kuasa hukumnya tentang hal tersebut. Keduanya dapat menerima putusan tersebut.

"Sidang kami tunda Senin pekan depan," kata Hakim sambil mengetuk palu.

Usai persidangan, Hardi mengatakan perlu waktu untuk menyempurnakan tuntutan.

"Jadi biar disempurnakan, maklum kerjaan kami bukan tangani Jefri Nichol saja, tapi kan banyak. Biar lebih sempurna sebab kalau amburadul nggak enak, disorot media dan segala macam," kata Hardi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Jefri, Nadya Farhani, mengatakan penundaan sudah terbaca oleh pihaknya. Apalagi, jadwal sidang molor hingga sore.

"Sudah ada tanda-tandanya akan ditunda, sidangnya juga cepat, semenitl ebih dikit. Saya baru pasang dasi (kuasa hukum), hakim sudah ketok palu sidang ditunda," kata Nadya.

Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Jefri ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. Selama menjalani persidangan, pemeran sosok BJ Habibie muda dalam film Habibie & Ainun 3 itu juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement